Artikel
Yudha Adhyaksa
05 Feb 2026
TANYA SYARIAH
Seseorang terlibat akad dengan klien pada sbuah usaha jasa, di tengah2 penyedia jasa merasa tidak suka dengan akhlak pembeli jasa, bolehkah memutus kontrak dengan mengembalikan sebagian uang pembeli ?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Akadnya jual beli jasa bersifat komersial yaitu Ijarah, dan Ijarah itu mengikat kedua belah pihak.
Maksudnya setelah terjadi akad, kedua pihak harus memenuhi segala konsekuensinya.
Bila tidak ada alasan yang dapat diterima secara syariat, semisal adanya cacat pada barang maka akad ini benar2 mengikat keduanya. Tidak boleh membatalkan tanpa izin atau kesepakatan kedua belah pihak.
Karena itu penting memahami siapa lawannya sebelum berakad, ketahuilah kompetensinya, track recordnya dsb.
Jadi kalau lawan pihaknya tidak bersedia dibatalkan atau bahkan menuntut ganti rugi 2X lipat, hukum asalnya secara syariat dibolehkan karena dia dirugikan.
Saran saya, ketika Anda mengembalikan sebagian uang pembeli jelaskan dengan baik2, supaya ridha dengan keputusan ini dan tidak menuntut ganti rugi.
SekolahUMKM.com
Artikel
Emas dan perak adalah dua logam mulia yang sejak ribuan tahun lalu telah digunakan manusia sebagai alat tukar, perhiasan, hingga penyimpan nilai. Nilainya yang cenderung stabil, bahkan meningkat dalam...
Yudha Adhyaksa
12 Aug 2026
Pernah ada di posisi ini? Punya ide usaha yang menurut Anda bagus. Bahkan mungkin sudah jalan kecil-kecilan. Ada pembeli, ada repeat order, tapi mentok di satu titik. Mau nambah stok, uang kuran...
Yudha Adhyaksa
12 Aug 2026
“Butuh Uang Cepat, Jadi Ngambil Jalan Pintas” Di fase awal usaha, ada momen yang hampir semua pelaku UMKM pernah rasakan: Uang menipis Order belum stabil Tagihan mulai datang...
Yudha Adhyaksa
12 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan