Artikel
Yudha Adhyaksa
27 Dec 2025
TANYA SYARIAH
Kalau ke untungan di bagi setelah modal kembali, padahal kembali belum tau kapan misal 5 bulan / 1 tahun mungkin juga belum kembali. Selama waktu itu pengelola biaya hidupnya bagaimana untuk biaya keluarganya, padahal waktunya sudah di habiskan di situ. Apa harus bekerja di tempat lain juga ?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Secara syariat Pengelola tidak boleh mendapat gaji karena jika mendapat gaji, dikhawatirkan akan melebihi porsi bagi hasilnya.
Namun Pengelola bisa menarik kasbon bulanan, dan disini ada 3 aturannya.
1. Nilai kasbon bulanannya harus disepakati semua syarik.
2. Jumlah kasbonnya kelak tidak melebihi jumlah bagi hasilnya secara total.
3. Setiap penarikan kasbon mengurangi bagi hasilnya.
Contoh
Awal tahun 2022, Pak Joko menarik kasbon bulanan sebesar 2 juta sementara mitranya pak Toto tidak mengambil kasbon. Kesepakatan bagi hasil adalah 50:50.
Akhir tahun 2022, total hasil yang dibagikan adalah 100 juta, maka
- Pak Toto dapat 50 juta
- Pak Joko dapat 50 juta - 24 juta = 26 juta.
4. Ini saran ya, sebaiknya nilai kasbon bulanan dibawah standar upah supaya Pengelola terdorong untuk mencari keuntungan usaha secepat-cepatnya.
Kalau sama atau bahkan lebih besar dari standar upah, dikhawatirkan menjadi malas-malasan karena sudah ada kepastian gaji, padahal tugas utamanya adalah membuat untung usaha kerja sama ini sebanyak-banyaknya dan secepat-cepatnya.
SekolahUMKM.com
Artikel
TANYA SYARIAH Saat ini saya memiliki usaha dibidang IT (baik itu menjual barang dan jasa) sudah berjalan sekitar 5 tahun, segmentasi customer saya adalah di pemeritahan dan BUMN. Saya baru menge...
Yudha Adhyaksa
11 Nov 2025
TANYA PROPERTI Apakah ada alternatif akad istishna, karena ada yg berpendapat tidak di perbolehkan ? COACH YUDHA ADHYAKSA Memang ada pendapat akad Istishna tidak boleh, karena disitu ad...
Yudha Adhyaksa
11 Nov 2025
TANYA SYARIAH Terkait e money, bagimana hukumnya kita menaruh dana GOPAY dan OVO semacam itu yang kadang tidak langsung kita gunakan COACH YUDHA ADHYAKSA Jadi terkait E Money, ulama menghukum...
Yudha Adhyaksa
11 Nov 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan