Artikel
Yudha Adhyaksa
23 Dec 2025
TANYA SYARIAH
Kami sebagai agen. Ada konsumen beli barang, tapi barangnya belum ada di kami. Kemudian kami orderkan di pusat, karena barang yang dicari konsumen kebetulan pusat masih punya stok yang ready. Apakah kalau kami minta ke konsumen utk bayar dahulu itu diperbolehkan dalam islam? Itu semua utk menghindari hit & run 😅
COACH YUDHA ADHYAKSA
Dibolehkan dengan syarat barang bukan emas atau perak karena ini barang ribawi sehingga penyerahan barang harus bersamaan dengan uangnya.
Apabila barang bukan emas dan perak, maka penerimaan uang sebagian (misal DP dulu sisanya ditempo) atau lunas seluruhnya ini dibolehkan. Akadnya bisa Istishna, Salam, Jual Beli Kredit.
SekolahUMKM.com
Artikel
“Nikah Nambah Beban?” Banyak yang Ngerasa Begitu Coba jujur. Banyak orang nunda nikah karena satu alasan: uang. “Gaji aja pas-pasan, gimana mau nikah?” “Takut n...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Di era digital saat ini, pemasaran tidak lagi terbatas pada metode konvensional seperti brosur, spanduk, atau penjualan langsung. Internet telah mengubah cara bisnis menjangkau konsumen secara drastis...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Banyak orang ingin mulai usaha, tapi mentok di satu titik: bingung mau jualan apa. Kalau jualan makanan, saingan banyak. Kalau jualan baju, marketplace sudah penuh. Kalau buka warung, sebelah sud...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan