Artikel
Yudha Adhyaksa
23 Dec 2025
TANYA SYARIAH
Kami sebagai agen. Ada konsumen beli barang, tapi barangnya belum ada di kami. Kemudian kami orderkan di pusat, karena barang yang dicari konsumen kebetulan pusat masih punya stok yang ready. Apakah kalau kami minta ke konsumen utk bayar dahulu itu diperbolehkan dalam islam? Itu semua utk menghindari hit & run 😅
COACH YUDHA ADHYAKSA
Dibolehkan dengan syarat barang bukan emas atau perak karena ini barang ribawi sehingga penyerahan barang harus bersamaan dengan uangnya.
Apabila barang bukan emas dan perak, maka penerimaan uang sebagian (misal DP dulu sisanya ditempo) atau lunas seluruhnya ini dibolehkan. Akadnya bisa Istishna, Salam, Jual Beli Kredit.
SekolahUMKM.com
Artikel
TANYA SYARIAH Bagaimana kalau Bank malah merekrut pegawai non Muslim, yang rugi kaum Muslimin lho! Lebih baik pegawai Muslim balik kerja lagi deh karena lebih paham hukum syariah, jadi bisa berjuan...
Yudha Adhyaksa
21 Oct 2025
TANYA PROPERTI Bagaimana kalau ada pemilik lahan yang mau nawarin lahan tetapi alas haknya baru sampai camat dan kata'y sdh di cek ke BPN tidk bermasalah, dan kemungkinan pemiliklahan bisa diaj...
Yudha Adhyaksa
21 Oct 2025
TANYA SYARIAH Ada hikmah dibalik covid 19: matinya perusahaan para kapitalis, Tumbuh suburnya syirkah. Matinya bursa saham, suburnya market peer to peer masyarakat. Namun para kapitalis menuntut pe...
Yudha Adhyaksa
20 Oct 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan