Artikel
Yudha Adhyaksa
23 Dec 2025
TANYA SYARIAH
Kami sebagai agen. Ada konsumen beli barang, tapi barangnya belum ada di kami. Kemudian kami orderkan di pusat, karena barang yang dicari konsumen kebetulan pusat masih punya stok yang ready. Apakah kalau kami minta ke konsumen utk bayar dahulu itu diperbolehkan dalam islam? Itu semua utk menghindari hit & run 😅
COACH YUDHA ADHYAKSA
Dibolehkan dengan syarat barang bukan emas atau perak karena ini barang ribawi sehingga penyerahan barang harus bersamaan dengan uangnya.
Apabila barang bukan emas dan perak, maka penerimaan uang sebagian (misal DP dulu sisanya ditempo) atau lunas seluruhnya ini dibolehkan. Akadnya bisa Istishna, Salam, Jual Beli Kredit.
SekolahUMKM.com
Artikel
7 Pondasi Sukses Sesuai Syariah Bisnis yang sukses dan bertahan lama tidak dibangun hanya dengan modal uang atau ide cemerlang. Ia membutuhkan pondasi yang kuat—aturan, nilai, dan strategi ya...
Yudha Adhyaksa
13 Aug 2025
Ketika kita bekerja, pernahkah kita berpikir seberapa banyak waktu yang terpakai untuk bekerja? Secara normal seorang bankir bekerja 8 jam sehari. Namun, di Jakarta banyak pegawai bank bekerja samp...
Yudha Adhyaksa
24 Dec 2024
Ada yang bertanya : “Bolehkah meminjam uang ke Bank karena kepepet meski tahu itu riba ? Kalau tidak boleh apa solusinya bagi yang membutuhkan uang ? Karena hanya Bank yang berani meminjamkan...
Yudha Adhyaksa
12 Dec 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan