background

Artikel

Beli Emas Tidak Tunai, Kenapa Riba?

Yudha Adhyaksa

22 Dec 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Kenapa beli emas atau dolar tanpa penyerahan barang secara langsung disebut riba? Kan beda nya cm 1 jam, bisa jadi lagi diambil dtempat lain?
 
COACH YUDHA ADHYAKSA
 
Kaidah syariah yang terkait emas, perak dan uang (diperlakukan sama karena fungsinya sama sebagai alat pembayaran) adalah
 
1) Tunai pembayarannya (tidak boleh dicicil)
 
2) Harus serah terima barang ditempat transaksi sebelum berpisah (maksudnya, tidak boleh kalau uangnya dikasih kontan, lalu emasnya diberikan menyusul)
 
Nah bagaimana batas serah yang dianggap tidak tunai? Ketika sudah keluar dari majelis (tempat transaksi). Contoh :
 
* Ruangan yang dipakai berjual beli, semisal ruang depan. Lalu penjual pamit ke (maaf) toilet, dia pergi ke belakang menggunakan kamar mandi. Setelah itu balik lagi, baru menyerahkan barangnnya. Ini sudah menjadi riba nasiah (riba karena penundaan) karena penyerahan barang dilakukan setelah keluar dari majelis. Walaupun cuma 5 menit tetap menjadi riba karena sudah keluar dari tempatnya.
* Majelis juga bisa didalam pesawat. Jadi ketika sudah sampai dan turun pesawat baru menyerahkan barang, ini menjadi riba juga.
 
Lalu solusinya bagaimana kalau barangnya harus diambil dulu ditempat lain?
 
Dengan cara berjanji dulu, ini bukan akad. Dalam janji, suatu perbuatan hanya mengikat 1 orang, sedangkan akad mengikat 2 orang. Setelah mendapat barangnya yang diambilnya dari tempat lain, lalu dibawa ke pembeli tersebut barulah berakad jual beli yang sesungguhnya. Bagaimana kalau pembeli kemudian membatalkan? Bisa juga terjadi, namanya juga janji hanya mengikat 1 pihak. Inilah resiko bisnis.

SekolahUMKM.com

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Pembiayaan Usaha Syariah Tanpa Bank Bagaimana Caranya?

TANYA SYARIAH Saat ini saya memiliki usaha dibidang IT (baik itu menjual barang dan jasa) sudah berjalan sekitar 5 tahun, segmentasi customer saya adalah di pemeritahan dan BUMN. Saya baru menge...

Yudha Adhyaksa

11 Nov 2025

Thumbnail
Akad Istishna Properti Syariah Apakah Ada Alternatifnya?

TANYA PROPERTI Apakah ada alternatif akad istishna, karena ada yg berpendapat tidak di perbolehkan ?  COACH YUDHA ADHYAKSA Memang ada pendapat akad Istishna tidak boleh, karena disitu ad...

Yudha Adhyaksa

11 Nov 2025

Thumbnail
E-Money dan E-Wallet Apakah Termasuk Riba?

TANYA SYARIAH Terkait e money, bagimana hukumnya kita menaruh dana GOPAY dan OVO semacam itu yang kadang tidak langsung kita gunakan COACH YUDHA ADHYAKSA Jadi terkait E Money, ulama menghukum...

Yudha Adhyaksa

11 Nov 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image