background

Artikel

Pembagian Keuntungan Pemodal dan Pengelola dalam Syariah

Yudha Adhyaksa

29 Oct 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Untuk pembagian keuntungan .pemodal dan pengelola, itu setelah di potong apa saja ya mas?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Kalau pembagian keuntungan itu maksudnya keuntungan bersih. Jadi setelah dipotong seluruh biaya usaha. 

Namun harus hati2, untuk bisnis yang baru dirintis, sebaiknya bagi hasil dilakukan setelah seluruh modal kembali ya, utk mengamankan kepentingan Pemodal.

Karena kalau sudah terlanjur dibagikan, dan bisnis memburuk, secara syariat boleh meminta kembali hasil yang telah dibagikan. Namun pastinya sulit karena sudah terpakai, malah akan memicu pertengkaran. Agar aman, pembagian hasil setelah selesai kewajiban mengembalikan modal.

SekolahUMKM.com

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Modal Usaha dari Investor, Perlukah Cek Sumber Uangnya?

TANYA SYARIAH Modal harus dari sumber yang halal dari hulu ke hilir. Bagaimana kalau kita membuka usahanya mendapat investasi dari orang, apakah kita harus menanyakan ke orang tersebut sumber uang...

Yudha Adhyaksa

28 Nov 2025

Thumbnail
Rumah Cluster, Semi Cluster, dan Komersial, Apa Bedanya?

TANYA PROPERTI Apa bedanya rumah cluster dengan semi cluster dan rumah komersil? COACH YUDHA ADHYAKSA Rumah cluster itu: - Jenis perumahan yang ekslusif - 1 cluster jumlahnya puluhan un...

Yudha Adhyaksa

27 Nov 2025

Thumbnail
Hadiah Cinderamata, Apakah Gharar?

TANYA SYARIAH Misal penjual ingin memberi hadiah kepada pembeli namun tidak dipastikan barangnya, misal hadiah brupa cendramata dan pembeli boleh memilih yang mana saja.. apakah termasuk gharar ?...

Yudha Adhyaksa

27 Nov 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image