Artikel
Yudha Adhyaksa
06 Dec 2025
TANYA SYARIAH
Mau tanya KETENTUAN UMUM PASAL 1 DALAM AKAD SYIRKAH MUDHAROBAH:
Kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola. Pemodal tidak berhak ikut campur dalam tasharruf. Namun pengelola terikat dengan syarat yang di tetapkan pemodal.
Mohon penjelasan
COACH YUDHA ADHYAKSA
Dalam syirkah Mudharabah jelas pemisahannya. Pemodal hanya pasif saja, dan menyerahkan semua pengelolaan usaha ke Pengelola.
Namun Pemodal boleh memberi syarat di awal berakad ke Pengelola agar tidak asal2an mengelola usaha.
Syarat Pemodal ini harus disepakati oleh Pengelola karena tidak boleh sampai mengganggu aktivitas Pengelola dalam mencari keuntungan karena terbebani syarat Pemodal.
Diantara syarat Pemodal yang dibolehkan adalah
✅ Minta dibuatkan SOP
✅ Minta laporan keuangan berkala
✅ Minta meeting berkala
Jadi Pengelola harus siap dengan konsekuensi bekerjasama dengan orang lain sebagai Pemodal akan ada tuntutan juga demi profesionalisme.
Kalau Pemodal ingin ikut campur pengelolaan, bisa pakai Syirkah Inan yaitu kerja sama antar pihak dimana sama2 memberikan modal dan keahlian.
SekolahUMKM.com
Artikel
Dalam dunia bisnis yang semakin dinamis, pengusaha muslim seringkali dihadapkan pada tantangan dalam mencari modal tanpa harus terjerat dalam sistem riba yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syari...
Latifah Ayu Kusuma
16 Jan 2024
Dalam ajaran Islam, bisnis memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat. Namun, tidak semua bentuk bisnis diperbolehkan dalam Islam. Artikel ini akan membahas secara mendalam ten...
Latifah Ayu Kusuma
15 Jan 2024
Dalam era digital ini, belajar bisnis online menjadi langkah yang semakin penting bagi siapapun yang ingin memanfaatkan peluang besar di dunia maya. Internet telah membuka pintu bagi banyak orang untu...
Latifah Ayu Kusuma
10 Jan 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan