background

Artikel

Mudharabah, Bolehkah Pemodal Ikut Campur Pengelolaan?

Yudha Adhyaksa

06 Dec 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Mau tanya KETENTUAN UMUM PASAL 1 DALAM AKAD SYIRKAH MUDHAROBAH:

Kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola. Pemodal tidak berhak ikut campur dalam tasharruf. Namun pengelola terikat dengan syarat yang di tetapkan pemodal.

Mohon penjelasan

COACH YUDHA ADHYAKSA

Dalam syirkah Mudharabah jelas pemisahannya. Pemodal hanya pasif saja, dan menyerahkan semua pengelolaan usaha ke Pengelola.

Namun Pemodal boleh memberi syarat di awal berakad ke Pengelola agar tidak asal2an mengelola usaha.

Syarat Pemodal ini harus disepakati oleh Pengelola karena tidak boleh sampai mengganggu aktivitas Pengelola dalam mencari keuntungan karena terbebani syarat Pemodal.

Diantara syarat Pemodal yang dibolehkan adalah

✅ Minta dibuatkan SOP

✅ Minta laporan keuangan berkala

✅ Minta meeting berkala

Jadi Pengelola harus siap dengan konsekuensi bekerjasama dengan orang lain sebagai Pemodal akan ada tuntutan juga demi profesionalisme.

Kalau Pemodal ingin ikut campur pengelolaan, bisa pakai Syirkah Inan yaitu kerja sama antar pihak dimana sama2 memberikan modal dan keahlian.

SekolahUMKM.com

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Kwitansi Fiktif, Bolehkah Dibuat untuk Pembeli?

TANYA SYARIAH Misal A menyediakan kwitansi kosong bukan dengan nama toko A, tapi atas nama pembeli B. Apakah diperbolehkan? Kadang ada pembeli yang minta difasilitasi seperti itu COACH YUDHA...

Yudha Adhyaksa

30 Nov 2025

Thumbnail
KPR Syariah vs Konvensional, Kenapa Lebih Mahal?

TANYA PROPERTI Anak saya mau beli rumah kredit dan takut adanya riba Kemarin coba cari info selisihnya dari harga cash dan kredit berjangka melalui bank syariah Tetapi melalui BSI, Bank Syari...

Yudha Adhyaksa

30 Nov 2025

Thumbnail
Bunga dan Margin, Apa Perbedaannya dalam Syariah?

TANYA PROPERTI Apa bedanya bunga dengan margin? COACH YUDHA ADHYAKSA Bunga dari akad pinjaman sedangkan margin dari akad jual beli.  Sekecil apapun bunga meski Rp. 1 tetap riba, bahka...

Yudha Adhyaksa

28 Nov 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image