Artikel
Yudha Adhyaksa
02 Dec 2025
TANYA SYARIAH
Mengenai jual beli patung termasuk haram, bagaimana keseharian kita sebagai penjual baju muslim yang memakai patung2 tanpa muka tersebut sebagai manekin untuk sampel baju, apakah dengan memajangnya termasuk haram?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Insyaa Allah boleh memakai manekin (patung yang menyerupai manusia) untuk jualan selama tidak sempurna wajahnya.
Jangan beli manekin yang lengkap wajahnya, ada matanya, hidung dan bibirnya…belilah yang polos dengan wajah datar atau tanpa kepala sebagai simbol saja.
Akan lebih baik bila tidak terlalu menonjolkan lekuk tubuhnya karena di negara lain, telah ditemukan kasus manekin yang mengundang syahwat sehingga mengundang kontroversi di masyarakat umum.
SekolahUMKM.com
Artikel
Kapan sih waktu tepat jualan bagi Developer Property Syariah pemula? Waktu terbaik adalah ketika izin pecah tapak kavling terbit. Disitu Anda diberitahu secara prinsip tanah bisa dipecah, selanjutn...
Yudha Adhyaksa
26 Nov 2024
Kalau kasus sebelumnya masih ada peluang menghindari dari rencana pernikahan dengan calon suami pegawai Bank, kali ini kasusnya si pegawai Bank riba adalah sang ayah sebagai tulang punggung keluarga d...
Yudha Adhyaksa
26 Nov 2024
Setelah Anda berniat berbisnis, biasanya timbul perasaan galau. “Bisnis apa ya yang cocok untuk saya?” Sebetulnya bisnis apapun cocok yang penting halal dan dijalankan. Jangan sampai...
Yudha Adhyaksa
26 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan