Artikel
Yudha Adhyaksa
02 Dec 2025
TANYA SYARIAH
Mengenai jual beli patung termasuk haram, bagaimana keseharian kita sebagai penjual baju muslim yang memakai patung2 tanpa muka tersebut sebagai manekin untuk sampel baju, apakah dengan memajangnya termasuk haram?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Insyaa Allah boleh memakai manekin (patung yang menyerupai manusia) untuk jualan selama tidak sempurna wajahnya.
Jangan beli manekin yang lengkap wajahnya, ada matanya, hidung dan bibirnya…belilah yang polos dengan wajah datar atau tanpa kepala sebagai simbol saja.
Akan lebih baik bila tidak terlalu menonjolkan lekuk tubuhnya karena di negara lain, telah ditemukan kasus manekin yang mengundang syahwat sehingga mengundang kontroversi di masyarakat umum.
SekolahUMKM.com
Artikel
Menjadi penuntut ilmu setelah hijrah? Setelah hijrah, Anda akan mempunyai waktu luang lebih banyak dan kebanyakan yang dilakukan orang hijrah adalah giat memperdalam agamanya. Ini merupakan kegi...
Yudha Adhyaksa
12 Jul 2023
Apakah memulai bisnis itu mudah? Ada yang berpendapat, bisnis itu tidak usah ‘ngoyo’ "Rezeki kan sudah diatur, apapun yang kita lakukan akan mendapat rezeki sesuai jatahnya. J...
Yudha Adhyaksa
12 Jul 2023
Bagaimana caranya menjadi seorang pengusaha muslim setelah hijrah dari pegawai bank? Perjalanan mendapat hidayah untuk setiap orang itu berbeda-beda. Itulah yang membuat awal mula kisah hijrah seti...
Yudha Adhyaksa
11 Jul 2023
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan