Artikel
Yudha Adhyaksa
26 Nov 2025
TANYA SYARIAH
Pegawai Bank yang resign mendapat pesangon begitu besar bahkan sampai 33 X gajinya. Ibarat mendapat rezeki dari langit, kalau gajinya Rp. 50.000.000 sama dengan Rp. 1.650.000.000. Apakah boleh dimanfaatkan untuk modal usaha?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Ketika dia resign dengan posisinya sudah sadar dosa riba tapi tidak punya penghasilan lain, maka boleh memanfaatkan pesa- ngon sebatas modal usaha yang minimal saja.
Contoh:
Pesangon 175 juta dan kebutuhan modal minimal toko baju di Tanah Abang adalah 100 juta. Maka hanya 100 juta saja yang boleh dimanfaatkan dan sisanya disedekahkan.
Bagaimana jika dia melanggar, memakai semua uang untuk modal usaha? Allah akan memperhitungkannya kelak.
× Seorang pengusaha properti memakai seluruh harta riba padahal sudah bertaubat untuk modal bisnisnya. Ia lakukan karena saat itu belum tahu cara memperlakukan harta riba yang benar. Akhirnya Allah ‘bersihkan’ dosanya dengan membuat proyeknya rugi 250 juta!
× Seorang pengusaha kuliner membuka 5 cabang baru serentak. Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, sekejab saja semua cabang barunya langsung tutup! Dia akui terlalu sombong karena menganggap punya tabungan banyak dapat menyelamatkannya dari resiko kegagalan. Dan Allah tunjukkan kekuasaanNya di hadapannya.
Jadi Anda pilih ‘bersihkan’ sekarang (setelah terima pesangon) atau ‘dibersihkan’ Allah nanti? Pada akhirnya sama saja.
Apabila Anda ingin menyalurkan harta riba dapat disalurkan untuk pembangunan fasilitas umum kecuali masjid dan tidak boleh untuk kepentingan pribadi semisal membayar pajak.
Wallahu a’lam.
SekolahUMKM.com
Artikel
TANYA SYARIAH Mengenai e-money : - Apakah bisa dijelaskan lebih lanjut mengenai mengapa penggunaan e-money seperti gopay atau ovo menjadi seperti hutang-piutang? - Apakah yang disebut d...
Yudha Adhyaksa
04 Dec 2025
TANYA PROPERTI Alhamdulillah saya kemarin baru aja akuisisi lahan 1.235 m² yang niatnya utk cluster syariah. Tahap berikutnya membuat PPJB di notaris, tapi ternyata harus bayar di depan ya PPH...
Yudha Adhyaksa
03 Dec 2025
TANYA SYARIAH Mengenai jual beli patung termasuk haram, bagaimana keseharian kita sebagai penjual baju muslim yang memakai patung2 tanpa muka tersebut sebagai manekin untuk sampel baju, apakah deng...
Yudha Adhyaksa
02 Dec 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan