background

Artikel

Pembagian Keuntungan Syariah Haruskah Dipotong Sedekah?

Yudha Adhyaksa

25 Nov 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Pembagian Keuntungan kami. 15% untuk fi sabilillah : 5% untuk management, 40% saya : 40% untuk mitra saya tadi.

COACH YUDHA ADHYAKSA

- Klo boleh saran, 15% utk jalan Allah tidak dimasukkan sebagai pengurang dari nilai bagi hasil, alasannya utk memisahkan urusan bisnis dan sosial. Setelah masing2 dapat porsi bagi hasil, selanjutnya bisa sedekah secara sukarela. Jadi masing2 pihak dapat hak bagi hasilnya secara utuh dulu baru terserah masing2 mau sedekah berapa

- Tidak ada 5% manajemen, karena manajemen ini diisi orang2 yang digaji, dibayar dari modal 100 juta itu. 

- Kalau mitranya mau merangkap jadi manajemen dengan alasan gajinya bisa lebih murah, boleh asal disepakati Pemodal lainnya. Tapi akadnya sebagai pegawai, jadi tidak dapat 5%.

- Jadi sekarang ada tambahan 15% + 5% = 20%, saya sarankan ini diberikan ke Pengelola. 

- Kalau menyediakan kantor pemasaran, biaya sewanya harus dimasukkan sebagai biaya operasional perusahaan 

Kenapa saya memilih tidak memasukkan sedekah sebagai pengurang bagi hasil berdasarkan penjelasan Dewan Pengawas Syariah dari Asosiasi Property Syariah Indonesia

Beliau punya pesantren yang sangat terkenal di Klaten, juga memisahkan urusan bisnis dengan sedekah. Ketika ada wali murid tidak mampu bayar tunggakan, beliau tegas meminta pelunasan dalam waktu tertentu dan kalau tidak bisa, terpaksa anaknya dikeluarkan

Juga ada kisah mahsyur ulama yang mau membeli alas kaki, minta diskon lagi sangat ngotot sampai penjual terheran dan bertanya

"Yaa, kenapa antum begitu ngotot nawarnya? Padahal kalau bersedekah sangat royal, begitu banyak? Sedangkan diskon yang antum minta utk alas kaki sangatlah kecil?"

Ulama tsb menjawab singkat

"Karena ini urusan muamalah, maka perlu dibedakan dengan sedekah."

Artinya kalau mau berbisnis, ya berbisnis saja penuh perhitungan. Dan kalau sedekah, ya sedekah saja seberapapun besar maunya. 

Dengan begitu jelas pemisahannya, kejarlah profit usaha sekuat2nya, barulah dibelakang bersedekah sesuai keikhlasannya.

SekolahUMKM.com

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Kwitansi Fiktif, Bolehkah Dibuat untuk Pembeli?

TANYA SYARIAH Misal A menyediakan kwitansi kosong bukan dengan nama toko A, tapi atas nama pembeli B. Apakah diperbolehkan? Kadang ada pembeli yang minta difasilitasi seperti itu COACH YUDHA...

Yudha Adhyaksa

30 Nov 2025

Thumbnail
KPR Syariah vs Konvensional, Kenapa Lebih Mahal?

TANYA PROPERTI Anak saya mau beli rumah kredit dan takut adanya riba Kemarin coba cari info selisihnya dari harga cash dan kredit berjangka melalui bank syariah Tetapi melalui BSI, Bank Syari...

Yudha Adhyaksa

30 Nov 2025

Thumbnail
Bunga dan Margin, Apa Perbedaannya dalam Syariah?

TANYA PROPERTI Apa bedanya bunga dengan margin? COACH YUDHA ADHYAKSA Bunga dari akad pinjaman sedangkan margin dari akad jual beli.  Sekecil apapun bunga meski Rp. 1 tetap riba, bahka...

Yudha Adhyaksa

28 Nov 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image