background

Artikel

Biaya Ongkir GoFood Mahal Apakah Riba?

Yudha Adhyaksa

18 Nov 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Saat ini banyak masyarakat yang bekerja di rumah dan tidak keluar rumah, bahan makanan baik raw material maupun bahan makanan siap saji, banyak masyarakat yang menggunakan GOFOOD atau layanan antar lainnya. 

Disini kita melihat bahwa biaya antar biasanya akan lebih mahal dari harga makanan ataupun harga antar berdasarkan jumlah dan jenis makanan yang dipesan walaupun dari tempat yg sama. 

Bagaimana penghasilan mereka ini, apakah termasuk riba ataupun pemerasan terselubung ke masyarakat ?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Biaya ongkir lebih besar bisa disebabkan karena trafficnya lagi tinggi di jam2 tertentu, atau kondisi2 tertentu.

Ini bukan riba, riba itu kalau akadnya utang piutang atau jual beli / barter yang melibatkan barang ribawi yang 6 jenis seperti emas, perak, kurma, gandum halus, gandum kasar, garam.

Akad ongkir menurut saya termasuk akad jual beli jasa dan keridhaan itu syarat jual beli. 

Jadi kalau konsumen tidak mau, ya jangan ambil. Beli saja sendiri. Tapi kalau mau nyaman, dia bisa ambil. Jadi kembali ke keridhaannya.

Ini bukan pemerasan. 

Pemerasan itu kalau dipaksa, tidak ada jalan lain dan dia harus ambil. Sementara disini konsumen punya pilihan menolaknya

SekolahUMKM.com

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
BPJS Pribadi, Bolehkah Ikut Tanpa Terkena Riba?

TANYA SYARIAH Mau tanya lagi kami BPJS yg orang pribadi karena diwajibkan pemerintah gimana Pak... COACH YUDHA ADHYAKSA Asatidz menyarankan boleh ikut BPJS, tapi jangan membayar preminya kare...

Yudha Adhyaksa

08 Dec 2025

Thumbnail
Developer Properti, Mulai Pakai PT atau Perorangan?

TANYA PROPERTI Alhamdulillah coach saya sudah ada lahan untuk mulai project.  Langkah awalnya sebelum mengurus perizinan sebaiknya an. Perorangan atau PT? Apa kelemahannya dan kelebihannya?...

Yudha Adhyaksa

08 Dec 2025

Thumbnail
Mudharabah, Bolehkah Pemodal Ikut Campur Pengelolaan?

TANYA SYARIAH Mau tanya KETENTUAN UMUM PASAL 1 DALAM AKAD SYIRKAH MUDHAROBAH: Kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola. Pemodal tidak berhak ikut campur dalam tasharruf. Nam...

Yudha Adhyaksa

06 Dec 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image