Artikel
Yudha Adhyaksa
14 Nov 2025
TANYA SYARIAH
Apabila kita membuka usaha, contoh bisnis kuliner.
Lalu yang menjadi customer kita ada karyawan Bank yang dimana dagangan yang kita jual di pesen oleh Bank utk acara dikantor (misal utk acara meeting kantor).
Apakah uang yg kita terima atas transaksi tsb halal atau haram?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Pedagang yang bertransaksi dengan pegawai Lembaga Keuangan Riba halal terima uangnya. Tapi bagi pegawai tersebut haram hukumnya karena membelanjakan uangnya dari gajinya yang haram.
Kenapa begitu? Karena dosa riba ditanggung pelakunya saja. Orang lain yang bertransaksi dengannya tetap halal bermuamalah dengannya selama transaksinya memenuhi rukun dan syarat jual beli yang syar’i. Dalilnya adalah praktek Nabi yang pernah menerima hadiah dari orang Yahudi. Beliau bahkan berjual beli dengan mereka. Padahal orang Yahudi terkenal karena suka bertransaksi riba dan sumber haram lainnya, lalu dibelikan barang dan diperdagangkan ke kaum muslimin.
Disini berlaku kaidah:
Sesuatu yang diharamkan karena cara memperolehnya yang haram, maka itu haram bagi orang yang melakukan cara tersebut saja, bukan aa orang yang mengambil darinya melalui jalan yang halal (mubah).
Tapi yang harus dihindari adalah berjual beli langsung dengan Lembaga Keuangan RIba. Karena akan membantu mereka mengembangkan aktivitas ribawinya semakin besar. Jual beli disini bisa berupa barang, semisal menjual ATK (dilarang kalau diketahui pasti digunakan Bank riba dan sejenisnya) ataupun jual beli jasa, semisal menjadi tukang tamannya, maintenance untuk mesin photocopy, AC, software IT dan sebagainya.
SekolahUMKM.com
Artikel
TANYA SYARIAH Mau tanya lagi kami BPJS yg orang pribadi karena diwajibkan pemerintah gimana Pak... COACH YUDHA ADHYAKSA Asatidz menyarankan boleh ikut BPJS, tapi jangan membayar preminya kare...
Yudha Adhyaksa
08 Dec 2025
TANYA PROPERTI Alhamdulillah coach saya sudah ada lahan untuk mulai project. Langkah awalnya sebelum mengurus perizinan sebaiknya an. Perorangan atau PT? Apa kelemahannya dan kelebihannya?...
Yudha Adhyaksa
08 Dec 2025
TANYA SYARIAH Mau tanya KETENTUAN UMUM PASAL 1 DALAM AKAD SYIRKAH MUDHAROBAH: Kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola. Pemodal tidak berhak ikut campur dalam tasharruf. Nam...
Yudha Adhyaksa
06 Dec 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan