background

Artikel

Terlanjur Ambil Modal dari Bank Riba Harus Bagaimana?

Yudha Adhyaksa

07 Nov 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Terlanjur ambil modal dari kredit Bank riba, apa yang harus diperbuat?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Bertaubatlah Nasuha dengan sungguh-sungguh meninggalkan perbuatan dosa dan tidak mengulangi lagi. 

Lalu ajukan ke Bank Surat Permohonan membayar cicilan pokok saja dan minta pembebasan BDO (Bunga, Denda, Ongkos)

Jika belum disetujui, serahkan lagi surat tersebut kalau perlu hingga 9 bulan berikutnya. 

Hindari membayar denda karena pertambahan denda lebih besar daripada nilai uang yang mampu Anda bayar. Tidak ada gunanya!

Sembari menunggu disetujui, tingkatkan usaha untuk mendapat penghasilan tambahan, kurangi gaya hidup dan juallah aset walau kecil nilainya.

SekolahUMKM.com

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Hukum COD dalam Islam, Apakah Jual Beli Lewat Kurir Sah?

TANYA SYARIAH Syarat jual beli kan harus milik sendiri, kalau COD jual beli sama si kurir, tapi barang tersebut bukan milik kurir, ini bagaimana? COACH YUDHA ADHYAKSA Kurirnya hanya mengantar...

Yudha Adhyaksa

21 Jan 2026

Thumbnail
Jual Tanah Belum Lunas, Apakah Boleh dalam Syariah?

TANYA PROPERTI Ada tanah 900 m2 minta 1,3 M. pemilik minta DP 300 juta, sisanya tempo 1 tahun. Apakah setelah saya bayar DP (belum lunas), boleh saya jual?   COACH YUDHA ADHYAKSA Secara s...

Yudha Adhyaksa

18 Jan 2026

Thumbnail
Bank Syariah Lebih Mahal dari Konvensional, Kenapa?

TANYA SYARIAH Seharusnya bank bank Syariah di Indonesia tidak mengenakan denda atas skema pemberian kredit syariahnya, jadi bank Syariah masih belum 100% Syariah. Kenapa jika kita ingin meminjam di...

Yudha Adhyaksa

16 Jan 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image