background

Artikel

Denda Kontraktor dan Kompensasi Konsumen dalam Syariah

Yudha Adhyaksa

30 Oct 2025

Cover

TANYA PROPERTI

Apakah boleh memberlakukan denda/penalty ke kontraktor bila telat serah terima ke developer? 

dan apakah boleh juga memberikan kompensasi ke konsumen (uang/bonus) apabila developer telat serah terima dari jadwal yg sdh ditetapkan. terima kasih

COACH YUDHA ADHYAKSA

Secara syariat boleh mendenda kontraktor karena ini akad jasa, bukan akad utang

Bonus dari developer ke konsumen juga boleh, tidak harus karena telat serah terima tapi juga penyebab lain yang tidak sesuai akad seperti terjadi selisih kurang dari luas tanah sertifikat, kualitas pekerjaan berkurang sedikit.

Yang penting ngga menggerus cashflow developer saja, jadi penyerahan kompensasinya yang 'dimainkan' agar cashflow terjaga. Saran saya bonusnya pengurangan cicilan, jadi developer ngga mengeluarkan uang cash

SekolahUMKM.com

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Hiduplah Dengan Asuransi Allah

Kamu sebagai pengusaha muslim ingin tau bagaimana hidup dengan asuransi dari Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى? Cobalah mengikuti kelas online dari SekolahUMKM.com, dijamin hidupmu perlahan-lahan akan mem...

Yudha Adhyaksa

14 Jul 2023

Thumbnail
4 Tanda Anda Harus Berbisnis

Ketika dunia tak lagi sama…. Pengamat mengatakan dunia tak akan bisa normal lagi... Bagaimana tidak? Lihatlah ketidak normalan sekarang.   Kemenaker merilis data per 31 Juli 202...

Yudha Adhyaksa

14 Jul 2023

Thumbnail
Ulangi Umroh Dari Gaji Riba

Menjadi pegawai Bank ribawi memang enak. Gaji pokok per bulannya tinggi, apalagi uang lemburnya besar. Bonusnya pun berkali-kali lipat. Dengan kemampuan keuangan di atas rata-rata, mereka bisa pergi u...

Yudha Adhyaksa

13 Jul 2023

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image