background

Artikel

Denda Kontraktor dan Kompensasi Konsumen dalam Syariah

Yudha Adhyaksa

30 Oct 2025

Cover

TANYA PROPERTI

Apakah boleh memberlakukan denda/penalty ke kontraktor bila telat serah terima ke developer? 

dan apakah boleh juga memberikan kompensasi ke konsumen (uang/bonus) apabila developer telat serah terima dari jadwal yg sdh ditetapkan. terima kasih

COACH YUDHA ADHYAKSA

Secara syariat boleh mendenda kontraktor karena ini akad jasa, bukan akad utang

Bonus dari developer ke konsumen juga boleh, tidak harus karena telat serah terima tapi juga penyebab lain yang tidak sesuai akad seperti terjadi selisih kurang dari luas tanah sertifikat, kualitas pekerjaan berkurang sedikit.

Yang penting ngga menggerus cashflow developer saja, jadi penyerahan kompensasinya yang 'dimainkan' agar cashflow terjaga. Saran saya bonusnya pengurangan cicilan, jadi developer ngga mengeluarkan uang cash

SekolahUMKM.com

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Pengusaha Syariah di Tengah Krisis dan Sistem Kapitalis

TANYA SYARIAH Ada hikmah dibalik covid 19: matinya perusahaan para kapitalis, Tumbuh suburnya syirkah. Matinya bursa saham, suburnya market peer to peer masyarakat. Namun para kapitalis menuntut pe...

Yudha Adhyaksa

20 Oct 2025

Thumbnail
Mencari Investor dan Kerja Sama Lahan untuk Developer Pemula

TANYA PROPERTI Bagaimana jika pemilik lahan tidak mau kerjasama dan butuh uang cepat?  Bagaimana mencari dan menarik investor jika saya adalah developer pemula dan ini merupakan proyek pert...

Yudha Adhyaksa

20 Oct 2025

Thumbnail
Budaya Kerja Bisnis untuk Produktivitas dan Keberhasilan

Atur Budaya Kerja pada Bisnismu untuk Produktivitas dan Keberhasilan Jangka Panjang Budaya kerja dalam sebuah bisnis bukan sekadar aturan tertulis atau slogan di dinding kantor. Budaya kerja adalah...

Yudha Adhyaksa

19 Aug 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image