background

Artikel

Denda Kontraktor dan Kompensasi Konsumen dalam Syariah

Yudha Adhyaksa

30 Oct 2025

Cover

TANYA PROPERTI

Apakah boleh memberlakukan denda/penalty ke kontraktor bila telat serah terima ke developer? 

dan apakah boleh juga memberikan kompensasi ke konsumen (uang/bonus) apabila developer telat serah terima dari jadwal yg sdh ditetapkan. terima kasih

COACH YUDHA ADHYAKSA

Secara syariat boleh mendenda kontraktor karena ini akad jasa, bukan akad utang

Bonus dari developer ke konsumen juga boleh, tidak harus karena telat serah terima tapi juga penyebab lain yang tidak sesuai akad seperti terjadi selisih kurang dari luas tanah sertifikat, kualitas pekerjaan berkurang sedikit.

Yang penting ngga menggerus cashflow developer saja, jadi penyerahan kompensasinya yang 'dimainkan' agar cashflow terjaga. Saran saya bonusnya pengurangan cicilan, jadi developer ngga mengeluarkan uang cash

SekolahUMKM.com

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Saham Syariah Apakah Riba?

TANYA SYARIAH Saat ini Pemerintah punya punya program menabung saham, apakah menabung saham termasuk kategori Riba? COACH YUDHA ADHYAKSA Terkait saham, kaidahnya adalah : 1) Perusahaan har...

Yudha Adhyaksa

16 Nov 2025

Thumbnail
Jualan ke Pegawai Bank Apakah Uangnya Halal?

TANYA SYARIAH Apabila kita membuka usaha, contoh bisnis kuliner.  Lalu yang menjadi customer kita ada karyawan Bank yang dimana dagangan yang kita jual di pesen oleh Bank utk acara dikantor...

Yudha Adhyaksa

14 Nov 2025

Thumbnail
Akad Kerja Sama Startup Sesuai Syariah Bagaimana?

TANYA SYARIAH Saat ini perusahaan saya akan melakukan kerjasama untuk membangun platform aplikasi medis (mirip seperti gojek, tapi yg akan datang adalah dokter) sebut saja ke perusahaan A. Perus...

Yudha Adhyaksa

13 Nov 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image