Artikel
Yudha Adhyaksa
30 Oct 2025
TANYA PROPERTI
Apakah boleh memberlakukan denda/penalty ke kontraktor bila telat serah terima ke developer?
dan apakah boleh juga memberikan kompensasi ke konsumen (uang/bonus) apabila developer telat serah terima dari jadwal yg sdh ditetapkan. terima kasih
COACH YUDHA ADHYAKSA
Secara syariat boleh mendenda kontraktor karena ini akad jasa, bukan akad utang
Bonus dari developer ke konsumen juga boleh, tidak harus karena telat serah terima tapi juga penyebab lain yang tidak sesuai akad seperti terjadi selisih kurang dari luas tanah sertifikat, kualitas pekerjaan berkurang sedikit.
Yang penting ngga menggerus cashflow developer saja, jadi penyerahan kompensasinya yang 'dimainkan' agar cashflow terjaga. Saran saya bonusnya pengurangan cicilan, jadi developer ngga mengeluarkan uang cash
SekolahUMKM.com
Artikel
TANYA SYARIAH Misal A menyediakan kwitansi kosong bukan dengan nama toko A, tapi atas nama pembeli B. Apakah diperbolehkan? Kadang ada pembeli yang minta difasilitasi seperti itu COACH YUDHA...
Yudha Adhyaksa
30 Nov 2025
TANYA PROPERTI Anak saya mau beli rumah kredit dan takut adanya riba Kemarin coba cari info selisihnya dari harga cash dan kredit berjangka melalui bank syariah Tetapi melalui BSI, Bank Syari...
Yudha Adhyaksa
30 Nov 2025
TANYA PROPERTI Apa bedanya bunga dengan margin? COACH YUDHA ADHYAKSA Bunga dari akad pinjaman sedangkan margin dari akad jual beli. Sekecil apapun bunga meski Rp. 1 tetap riba, bahka...
Yudha Adhyaksa
28 Nov 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan