Artikel
Yudha Adhyaksa
30 Oct 2025
TANYA PROPERTI
Apakah boleh memberlakukan denda/penalty ke kontraktor bila telat serah terima ke developer?
dan apakah boleh juga memberikan kompensasi ke konsumen (uang/bonus) apabila developer telat serah terima dari jadwal yg sdh ditetapkan. terima kasih
COACH YUDHA ADHYAKSA
Secara syariat boleh mendenda kontraktor karena ini akad jasa, bukan akad utang
Bonus dari developer ke konsumen juga boleh, tidak harus karena telat serah terima tapi juga penyebab lain yang tidak sesuai akad seperti terjadi selisih kurang dari luas tanah sertifikat, kualitas pekerjaan berkurang sedikit.
Yang penting ngga menggerus cashflow developer saja, jadi penyerahan kompensasinya yang 'dimainkan' agar cashflow terjaga. Saran saya bonusnya pengurangan cicilan, jadi developer ngga mengeluarkan uang cash
SekolahUMKM.com
Artikel
Bisnis properti telah lama menjadi pilihan investasi yang menjanjikan bagi banyak orang. Namun, sebelum memasuki dunia yang menarik ini, penting untuk memahami "bagaimana cara bisnis properti&quo...
Latifah Ayu Kusuma
04 Jan 2024
Dalam era digital ini, banyak orang bermimpi memiliki bisnis online tanpa modal, mencari cara untuk memulai usaha tanpa harus mengeluarkan banyak uang di awal. Meskipun terdengar menantang, namun deng...
Latifah Ayu Kusuma
30 Nov 2023
Kamu sebagai pengusaha muslim ingin tau bagaimana hidup dengan asuransi dari Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى? Cobalah mengikuti kelas online dari SekolahUMKM.com, dijamin hidupmu perlahan-lahan akan mem...
Yudha Adhyaksa
14 Jul 2023
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan