background

Artikel

Kerjasama Lahan Tanpa DP, Harus Pakai PPJB?

Yudha Adhyaksa

04 Feb 2026

Cover

TANYA PROPERTI

Setelah sekian lama berkelana hampir 1th dalam mencari lahan, alhamdulillah saat ini dapat lahan yang super hot deal 😁 dilokasi yg sedang berkembang dengan perencanaan pengembangan kota disalah satu kecamatan di Lombok Timur 

Dari pemilik lahan memberikan wewenang secara penuh utk mengelola lahannya seluas 2.5ha tanpa DP dan tanpa cicil lahan.

Pemilik lahan hanya menginginkan tanahnya dibayarkan ketika ada penjualan dan mengikuti pola angsuran costumer.

Nah... ada pertanyaan bagaimana membuat surat perjanjian/pernyataannya supaya bisa mendapatkan kuasa menjual, mengelola, memecah sertifikat dll?
 
COACH YUDHA ADHYAKSA
 
Utk perjanjian seluas itu, harus PPJB notariil mas, utk menjaga kesepakatan secara legal sampai akhir
 
Di PPJB nanti dimasukkan klausul kuasa utk memecah, menjual dan membangun. Karena ini luas sepertinya harus pakai PT, dan Pemilik menjadi Komisaris saja agar tidak terlibat dalam keseharian mengelola usaha. Namun membangun PT juga tidak mudah, karena harus membangun tim. 
 
Saran saya kalau lahannya terdiri dari berbagai bidang, kerjakan yang terkecil dulu secara izin perorangan, dengan jual kavling saja tapi tetap dibangun rumah supaya seragam dengan rumah2 lainnya.
 
Mendapatkan mitra lebih baik lagi, jadi mas bisa coba jajaki mengunjungi PT Developer utk menggarap bareng, tapi syaratnya dilibatkan juga agar mas tidak dinilai sebagai mediator saja hanya mendapat komisi. 
 
Pola ini sudah dijalankan teman saya, Developer Salma Park Residence Palembang, ada mitranya yang tugasnya hanya mencari tanah saja dan teman saya yang mengelola aktivitas PT sehari2. 
 
Coba dipilih saja saran mana yang termudah dulu sesuai kesanggupan, mulai dari yang kecil. Tantangan memang besar sekali, tapi selama terus belajar dan tidak melanggar syariat insyaa Allah proyek akan selamat sampai akhir.

SekolahUMKM.com 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
The Power of Digital Marketing Bagi UMKM

Sudahkah Anda tau kekuatan digital marketing bagi bisnis syariah? Digital Marketing adalah kegiatan pemasaran atau promosi menggunakan media digital / online (internet). Bentuk aktivitasnya bisa se...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Thumbnail
5 Tahap Instagram Marketing Untuk UMKM

Menurut We Are Social, Instagram menduduki peringkat ke 4 sebagai media sosial yang paling sering digunakan setelah YouTube, Whatsapp dan Facebook. Bayangkan potensinya jika dimanfaatkan untuk&nb...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Thumbnail
SEO dan Google Ads, Mana Lebih Baik Bagi Pengusaha Hijrah?

Apakah Anda pengusaha muslim yang baru berkecimpung di pemasaran online? Maka Anda pasti pernah mendengar istilah SEO dan Google Ads. Keduanya adalah bagian dari digital marketing yang manfaatnya t...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image