Artikel
Yudha Adhyaksa
18 Jan 2026
TANYA PROPERTI
Ada tanah 900 m2 minta 1,3 M. pemilik minta DP 300 juta, sisanya tempo 1 tahun. Apakah setelah saya bayar DP (belum lunas), boleh saya jual?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Secara syariat dengan berakad, hak kepemilikan sudah berpindah, dan jika sudah menguasai sertifikat, maka boleh menjual
Namun secara hukum, perlu dikuatkan dengan PPJB telah menerima kuasa untuk menjual, memecah sertifikat, membangun dan menjual.
SekolahUMKM.com
Artikel
Menurut We Are Social, Instagram menduduki peringkat ke 4 sebagai media sosial yang paling sering digunakan setelah YouTube, Whatsapp dan Facebook. Bayangkan potensinya jika dimanfaatkan untuk&nb...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Apakah Anda pengusaha muslim yang baru berkecimpung di pemasaran online? Maka Anda pasti pernah mendengar istilah SEO dan Google Ads. Keduanya adalah bagian dari digital marketing yang manfaatnya t...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Alasan Pengusaha Muslim Harus Menjauhi Kredit Lembaga Keuangan Banyak pengusaha UMKM yang kebingungan ketika memulai usaha sendiri. Peluang usaha sudah di depan mata, tetapi tidak bisa langsung dit...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan