background

Artikel

PPJB Properti, Haruskah Bayar Pajak di Awal?

Yudha Adhyaksa

03 Dec 2025

Cover

TANYA PROPERTI

Alhamdulillah saya kemarin baru aja akuisisi lahan 1.235 m² yang niatnya utk cluster syariah. Tahap berikutnya membuat PPJB di notaris, tapi ternyata harus bayar di depan ya PPH 2,5% nya. Mohon masukannya 

COACH YUDHA ADHYAKSA

Iya betul, setiap bertransaksi dengan Notaris, bahkan di level Surat Kuasa saja sudah mulai membayar Pajak Penjual.

Nah triknya adalah tandatangan akad Istishna dibawah tangan, bisa di rumah atau kantor Developer, lalu di wermaarking (biaya cuma 150rb), ini tidak kena biaya. Yakinkan buyer, tindakan ini baik karena mencegah buyer membayar pajak juga.

Tapi syaratnya, Developer harus amanah ya. Ini artinya harus konsisten dengan kewajiban utk menuntaskan rumah & fasum proyek meski akad konsumen di bawah tangan.

Lalu buat hitung2an di Proyeksi Cashflow, sudah saya sediakan, utk tahu di cicilan DP berapa setelah diterima baru Developer bisa bayar pajak.

SekolahUMKM.com

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
ATR-BPN dan Dinas Pertanahan Apa Bedanya?

TANYA PROPERTI Apakah ATR-BPN yg coach maksud atau beda lg dgn Dinas Pertanahan dan Tata Ruang coach?.. COACH YUDHA ADHYAKSA Berbeda, kalau Dinas Pertanahan & Tata Ruang Dinas itu kedaera...

Yudha Adhyaksa

05 Nov 2025

Thumbnail
Emas Dibeli Dulu lalu Dibayar Cicil Apakah Boleh?

TANYA SYARIAH Tetangga saya ingin punya perhiasan emas untuk investasi bukan untuk di pakai harian, kemudian meminta saya untuk membelikan dengan sistem bayar cicil, karena emas harus tunai saya me...

Yudha Adhyaksa

05 Nov 2025

Thumbnail
Pemilik Lahan Butuh Uang Cepat Solusinya Bagaimana?

TANYA PROPERTI Bagaimana jika pemilik lahan tidak mau kerjasama dan butuh uang cepat?  Bagaimana mencari dan menarik investor jika saya adalah developer pemula dan ini merupakan proyek pert...

Yudha Adhyaksa

04 Nov 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image