background

Artikel

Konsumen Tidak Sanggup Mencicil Rumah Apa Solusinya?

Yudha Adhyaksa

19 Nov 2025

Cover

TANYA PROPERTI

Apa yang dilakukan jika konsumen sudah tidak sanggup mencicil lagi rumahnya?

COACH YUDHA ADHYAKSA

 Ada beberapa pendekatan sebelum menyimpulkan konsumen tidak sanggup mencicil rumahnya

Coba tawarkan dulu secara berurut

1. Bayar sesuai kemampuan, misal bulan ini 50% dulu atau bayar sesanggupnya misal 1 juta. Yang penting ada pembayaran, karena uang konsumen sekecil apapun diperlukan utk membangun fasum

2. Bayar berjenjang, misal 

- 6 bulan 6 juta

- 6 bulan berikutnya 9 juta

- 3 bulan berikutnya sampai jatuh tempo 15 juta

3. Jual asset yang lain, misal mobilnya. Meskipun tidak cukup, tapi biasanya setelah Developer meminta begini malah konsumen bayar karena tidak mau kehilangan mobilnya, berkurang kenyamanan bagi istri dan anaknya

4. Buat Standing Instruction, yaitu pembayaran otomatis dari Bank nya. Sebetulnya tidak terlalu berpengaruh, karena kalua tidak ada uang pun Bank tidak bisa mendebet. Tapi biasanya, setelah Developer meminta maka konsumen menurut dan pembayaran bulan berikutnya dipotong otomatis dari Bank. Yang jelas, setiap kesepakatan, perlu ditemani istrinya agar mengetahui, menyetujui dan siap menanggung konsekuensi kedepannya

5. Terakhir, jual rumahnya

- Jika laku lebih tinggi, kembalikan sisanya ke Pembeli

- Jika lakunya lebih kecil, menjadi utang baru dan bisa buat akad Istishna baru dengan nilai kekurangannya

- Selama rumah belum laku, Developer tidak mengembalikan uangnya. Tunggu dulu sampai pembayaran dari konsumen baru masuk, baru kembalikan uang konsumen lama setelah dipotong biaya2 seperti fee agen dan biaya operasional per bulan (yang terus berjalan selama rumahnya belum laku)

Semoga mencerahkan ya

SekolahUMKM.com

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Akad Ijarah Bisa Dibatalkan Sepihak? Ini Hukumnya

TANYA SYARIAH Seseorang terlibat akad dengan klien pada sbuah usaha jasa, di tengah2 penyedia jasa merasa tidak suka dengan akhlak pembeli jasa, bolehkah memutus kontrak dengan mengembalikan sebagi...

Yudha Adhyaksa

05 Feb 2026

Thumbnail
Kerjasama Lahan Tanpa DP, Harus Pakai PPJB?

TANYA PROPERTI Setelah sekian lama berkelana hampir 1th dalam mencari lahan, alhamdulillah saat ini dapat lahan yang super hot deal 😁 dilokasi yg sedang berkembang dengan perencanaan pengembangan...

Yudha Adhyaksa

04 Feb 2026

Thumbnail
Hukum Rokok dalam Islam, Apakah Benar Haram?

TANYA SYARIAH Suami saya perokok berat dan saya juga lihat kiyai dan ustadz saya pun merokok COACH YUDHA ADHYAKSA Pertanyaan tentang rokok pernah diajukan ke website Syaikh ‘Abdul &lsqu...

Yudha Adhyaksa

29 Jan 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image