Artikel
Yudha Adhyaksa
17 Nov 2025
TANYA PROPERTI
Apa yang harus dilakukan untuk tahap awal dalam pengurusan ijin?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Memastikan sendiri zona nya kuning mas Iznul ke Dinas Pertanahan & Tata Ruang, kalau kuning lanjut memecah sertifikat.
Nanti keluar izin pecah tapak kavling berdasarkan pengajuan siteplan mas ke Notaris, dari sini sudah mulai jualan karena secara prinsip sudah disetujui tinggal menunggu hasil pemecahan sertifikat.
Masukkan ke dalam akad Istishna jika terjadi perbedaan luas antara akad dengan sertifikat, maka yang diikuti luas di sertifikat dengan kompensasi harga tanah matang.
Contoh, jika akad 100 m2 dan SHM keluar 103 m2 maka pembeli menambah bayar 3 m2 X 2.4 juta/m2 (misal harga tanah matang) ke Developer.
Begitu juga sebaliknya kalau terjadi kekurangan, Developer yang membayar ke Pembeli.
Jadi resikonya terukur dan cashflow lancar. Silahkan hubungi Notaris segera utk pengurusan izin selanjutnya ya
SekolahUMKM.com
Artikel
TANYA SYARIAH Mengenai e-money : - Apakah bisa dijelaskan lebih lanjut mengenai mengapa penggunaan e-money seperti gopay atau ovo menjadi seperti hutang-piutang? - Apakah yang disebut d...
Yudha Adhyaksa
04 Dec 2025
TANYA PROPERTI Alhamdulillah saya kemarin baru aja akuisisi lahan 1.235 m² yang niatnya utk cluster syariah. Tahap berikutnya membuat PPJB di notaris, tapi ternyata harus bayar di depan ya PPH...
Yudha Adhyaksa
03 Dec 2025
TANYA SYARIAH Mengenai jual beli patung termasuk haram, bagaimana keseharian kita sebagai penjual baju muslim yang memakai patung2 tanpa muka tersebut sebagai manekin untuk sampel baju, apakah deng...
Yudha Adhyaksa
02 Dec 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan