background

Artikel

Syirkah Pemodal dan Pengelola dalam Bisnis Properti

Yudha Adhyaksa

01 Nov 2025

Cover

TANYA PROPERTI

Apakah boleh bersyirkah misalkan: (pemodal + pengelola) & (pengelola saja)

Dasar/dalil boleh/tidak dibolehkannya apakah bisa dijelaskan?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Dalilnya bolehnya kerjasama dalam usaha & perdagangan adalah:

"Rasulullah memberi harta kepada penduduk Khaibar agar mereka mengelolanya dengan imbalan sebagian dari hasilnya berupa buah atau tanaman."

(HR. Bukhari no. 2329)

"Dari Shuhaib r.a, Rasulullah bersabda: Tiga hal yang di dalnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandung dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual." 

(HR. Tirmidzi no. 1299)

Prinsipnya begini, ada beberapa level Mudharabah

1 Pemodal + 1 Pengelola = Mudharabah

1 Pemodal & Pengelola + 1 Pengelola = Mudharabah

1 Kelompok Pemodal + 1 Pengelola = Mudharabah

Jadi Mudharabah kalau Developer sebagai Pengelola tidak mengeluarkan uang sepeserpun

Mudharabah bisa jadi syirkah Inan kalau Pengelola mengeluarkan uang sekecil apapun dari uang pribadinya utk tujuan proyek, contoh utk gaji pegawainya, sewa kantor, biaya perizinan, karena ini berarti Pengelola sudah menjadi Pemodal juga maka akad yang tepat adalah syirkah Inan

Pelajari Syirkah dan Mudharabah untuk Bisnis Properti di SekolahUMKM.com

Pelajari cara menentukan akad kerja sama yang tepat antara pemodal dan pengelola dalam bisnis properti syariah, termasuk memahami perbedaan mudharabah dan syirkah inan berdasarkan kontribusi masing-masing pihak. Akses pembelajaran di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan.

Kesimpulan

Kerja sama bisnis antara pemodal dan pengelola diperbolehkan dalam syariah. Mudharabah dapat dilakukan dengan satu pemodal dan satu pengelola, beberapa pemodal dengan satu pengelola, maupun ketika terdapat pengelola tambahan. Dalam konteks developer, apabila pengelola tidak mengeluarkan modal pribadi untuk proyek, akadnya dapat menggunakan mudharabah.

Namun, apabila pengelola turut mengeluarkan uang pribadi untuk kepentingan proyek, meskipun jumlahnya kecil seperti untuk gaji pegawai, sewa kantor, atau biaya perizinan, posisi pengelola juga menjadi pihak yang memberikan modal. Dalam kondisi tersebut, bentuk kerja samanya dapat berubah menjadi syirkah inan. Karena itu, akad perlu disesuaikan dengan kontribusi nyata masing-masing pihak.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah pengelola boleh lebih dari satu orang dalam akad mudharabah?

Boleh. Dalam pembahasan ini, mudharabah tidak terbatas pada satu pemodal dan satu pengelola. Pengelola dapat terdiri dari beberapa pihak selama struktur kerja sama dan pembagian hak serta kewajibannya jelas.

Kapan pengelola dianggap ikut menjadi pemodal?

Ketika pengelola menggunakan uang pribadinya untuk kepentingan proyek, seperti membayar gaji pegawai, sewa kantor, atau biaya perizinan. Kontribusi tersebut membuat pengelola tidak hanya berperan sebagai pengelola, tetapi juga memberikan modal.

Apakah jumlah uang yang dikeluarkan pengelola menentukan jenis akad?

Yang menjadi perhatian bukan semata-mata besar kecilnya uang yang dikeluarkan, tetapi adanya kontribusi modal dari pengelola untuk tujuan proyek. Bahkan pengeluaran yang kecil sekalipun dapat membuat struktur kerja sama berbeda dari mudharabah murni.

Apa dasar diperbolehkannya kerja sama mudharabah?

Pembahasan ini menggunakan hadis tentang pengelolaan harta Khaibar dengan imbalan sebagian hasilnya serta hadis yang menyebut muqaradhah (mudharabah) sebagai salah satu bentuk transaksi yang mengandung keberkahan.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Cara Mendapatkan Customer Toko Online UMKM dengan Digital Marketing

Sudah Jualan Online, Tapi Customer Masih Sepi? Banyak pelaku UMKM berpikir bahwa tantangan terbesar dalam bisnis online adalah membuat produk yang bagus. Padahal setelah produknya jadi, muncul m...

Yudha Adhyaksa

28 Jul 2026

Thumbnail
Cara Menentukan Target Market UMKM untuk Produk yang Sudah Ada

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dari pelaku UMKM adalah: "Saya sudah punya produk. Sekarang bagaimana cara mencari pembelinya?" Pertanyaan ini terdengar sederhana, teta...

Yudha Adhyaksa

28 Jul 2026

Thumbnail
5 Mental Pengusaha UMKM Pemula

Banyak orang memulai bisnis dengan penuh semangat. Mereka sudah memiliki ide usaha, mulai menawarkan produk, bahkan rela mengeluarkan modal yang tidak sedikit. Namun beberapa bulan kemudian, semangat...

Yudha Adhyaksa

26 Jul 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image