background

Artikel

Siapa Saja Terkena Dosa Riba?

Yudha Adhyaksa

15 Feb 2024

Cover

Pihak yang terkena dosa riba bukan hanya penyetor atau orang yang melakukan transaksi saja, tetapi juga saksi dan pencatatnya. Astaghfirullah. Jangan sampai kita masuk ke dalam lubang dosa seperti itu. 

Tapi kenapa pihak yang hanya membantu transaksi riba ikut berdosa? Kan dia hanya membantu, tidak bertransaksi secara langsung. Dia juga tidak ikut makan dari uang hasil riba. 

Faktanya ada hadits Nabi yang melaknat pihak yang membantu proses transaksi riba:

“Rasulullah melaknat pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi riba, dan dua orang saksi yang menyaksikan transaksi riba. Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa”.” (H.R. Muslim)

Nah, dari hadist tersebut bisa disimpulkan ada 5 pihak yang dilaknat. Siapa saja mereka?

Orang ke 1: Pemakan Riba

  • Pemakan riba adalah orang yang menerima riba. Pemakan disini bukan berarti untuk membeli makanan saja, tapi lebih luas dari itu yaitu membayar segala kebutuhan hidup seperti SPP anak, umrah, makanan, kendaraan dan macam-macam.
  • Mereka adalah rentenir, Bank yang memberikan kredit, nasabah yang menerima bunga tabungan, deposito dan giro.

Orang ke 2: Penyetor Riba

  • Penyetor riba maksudnya membayar riba, baik secara ikhlas ataupun tidak ikhlas.
  • Mereka adalah konsumen rentenir, debitur Bank, Bank yang membayar bunga tabungan, deposito dan lainnya.

Orang ke 3: Penulis Transaksi Riba

  • Penulis transaksi riba yaitu orang yang menuangkan, mencatat transaksi riba ke dalam akad.  
  • Mereka adalah Notaris, perorangan, bagian legal perusahaan yang turut andil membuat akad ribawi.

Orang ke 4 dan ke 5: Saksi Riba

  • Saksi riba termasuk pendukung riba. Mereka yang hadir saat penandatanganan akad riba, KPR riba, jual beli kredit riba dan sebagainya. 

  • Mereka adalah Notaris juga karena selain mencatat juga berperan sebagai saksi riba. Termasuk didalamnya orang yang bukan Notaris tapi menjadi saksi riba.

Kelima orang ini semuanya akan dilaknat karena tanpa mereka penyelenggaraan aktivitas riba tidak bisa berjalan sempurna. Seandainya mereka tahu bahwa pintu riba paling ringan sama dengan memperkosa ibunya, niscaya mereka tidak akan sudi mempraktekkannya. 

Dari Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Riba ada 73 pintu, yang paling ringan seperti orang yang berzina dengan ibunya.” (HR. Hakim dan disahihkan ad-Dzahabi dan Syua’ib al-Arnauth)

Sebagai umat yang taat, wajib bagi kita untuk menjauhi transaksi riba. Toh banyak solusi syar’i yang bisa diamalkan daripada terkena dosa. Misalnya dalam transaksi kredit usaha rakyat, kita bisa memilih pembiayaan alat usaha. Atau dalam utang piutang, kita bisa menghapuskan tambahan agar kreditur lebih ringan dan kedua belah pihak tidak berdosa.

Bagaimana jika kamu pengusaha muslim yang dekat dengan riba?

Misalnya kamu butuh modal sehingga ingin mengajukan utang ke bank. STOP! Sebenarnya kamu punya solusi lain.

SOLUSI MODAL SELAIN PINJAM BANK

Pertama, jual aset

Jual segala aset yang bisa dijual lalu gunakan uangnya untuk modal usaha.

Kedua, cari mitra

Kamu bisa mencari partner syirkah (kerja sama) bagi hasil. Kamu bisa mencari mulai dari keluarga, sahabat, tetangga, hingga investor yang dapat dipercaya.

Ketiga, utang tanpa riba

Kamu bisa utang tanpa riba kepada orang yang mau meminjami dengan tulus. Tentu agak sulit menemukan orang seperti ini, tapi ingat bahwa Allah akan selalu menolong hamba-Nya.

Jika kamu masih bingung cara mengembangkan bisnis syariah agar terhindar dari riba, kamu bisa ikut kelas online di SekolahUMKM.com.

SekolahUMKM.com menyajikan beragam kelas online untuk pengusaha muslim. Ada kelas cara dapat modal tanpa riba hingga kelas pemasaran syar’i.

Jika bergabung, kamu akan dipandu oleh mentor online berpengalaman. Kamu juga bisa konsultasi langsung kapan dan di mana saja secara online.

SekolahUMKM.com

 

Belajar juga

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Investasi Online Syariah dan Risiko Crowdfunding

TANYA SYARIAH Sekarang sdh jamannya orang bisa investasi secara online ( ada yg berbentuk crowd funding, investasi di pertanian dan hasil bumi dll ), di prospectus biasanya tertulis proyeksi keuntu...

Yudha Adhyaksa

26 Oct 2025

Thumbnail
Jual Rumah Tanpa Sertifikat Risiko dan Hukum Syariah

TANYA PROPERTI Apakah kalau surat camat saja tidak cukup? Sehingga langsung ketika kita jualan ada yang laku baru buat sertifikat COACH YUDHA ADHYAKSA Kalau mau diterusin konsekuensinya besar...

Yudha Adhyaksa

26 Oct 2025

Thumbnail
PT Perorangan untuk Lahan di Atas 5 Kavling

TANYA PROPERTI Apakah lahan diatas 5 kavling bisa menggunakan PT perorangan? 🙏 COACH YUDHA ADHYAKSA Engga, pakainya PT Ada beberapa kasus bisa diakalin, contohnya saya pernah punya 2 bida...

Yudha Adhyaksa

25 Oct 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image