Artikel
Yudha Adhyaksa
16 Nov 2025
Saat ini Pemerintah punya punya program menabung saham, apakah menabung saham termasuk kategori Riba?
Terkait saham, kaidahnya adalah :
1) Perusahaan harus memenuhi syarat sesuai syariat yaitu
✔️ Telah beroperasi.
✔️ Usahanya halal
✔️ Tidak melakukan praktek riba
✔️ Dijual dengan cara yang benar, contoh : Anda tidak dibenarkan menjual kembali saham sebelum saham tersebut diserahkan penuh pada Anda. Maka praktek 'one day trading' dilarang
2) Halal haramnya bergantung pada jenis saham
✔️ Boleh membeli saham biasa (common stock) selama memenuhi syarat2 diatas
❌ Tidak boleh membeli saham istimewa (preferred stock), karena pemilik saham istimewa dapat menerima dividen walaupun kinerja perusahaan merugi.
Ini adalah kondisi riba, karena modal pemegang saham istimewa terjamin dan tetap dapat keuntungan walau perusahaan rugi. Ini bentuk kezaliman dan tak heran OKI melarangnya
Tidak boleh menerbitkan saham preferen yang memiliki konsekuensi pemberian jaminan atas dana investasi yang ditanamkan, atau memberikan keuntungan yang bersifat tetap, atau mendahulukan pemiliknya ketika pengembalian investasi atau dividen. (Sidang ke 7, Keputusan no. 63/1/7)
Jika Anda ingin memahami lebih dalam tentang investasi saham, kriteria perusahaan yang sesuai syariah, serta transaksi saham yang diperbolehkan dan dilarang, pelajari materi bisnis dan keuangan syariah di SekolahUMKM.com. Dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mengakses berbagai kelas untuk membantu mengambil keputusan investasi dan bisnis yang lebih sesuai dengan prinsip syariah.
Menabung atau membeli saham tidak otomatis termasuk riba. Halal atau haramnya bergantung pada perusahaan yang sahamnya dibeli, aktivitas bisnisnya, praktik keuangannya, serta cara transaksi saham tersebut dilakukan.
Saham biasa dapat dibeli selama perusahaan telah beroperasi, menjalankan usaha yang halal, tidak melakukan praktik riba, dan saham diperjualbelikan dengan cara yang benar. Sementara itu, saham istimewa yang memberikan keuntungan atau jaminan modal meskipun perusahaan mengalami kerugian tidak diperbolehkan karena mengandung unsur riba dan ketidakadilan.
Tidak. Membeli saham dapat diperbolehkan selama perusahaan dan mekanisme transaksinya memenuhi ketentuan syariah.
Perusahaan harus sudah beroperasi, menjalankan usaha yang halal, dan tidak melakukan praktik riba. Selain itu, transaksi sahamnya juga harus dilakukan dengan cara yang sesuai syariah.
Karena saham tidak dibenarkan dijual kembali sebelum saham tersebut diserahkan secara penuh kepada pembeli. Menjual sebelum kepemilikan atau penyerahan sempurna dapat menimbulkan masalah dalam akad jual beli.
Saham biasa dapat diperbolehkan selama memenuhi ketentuan syariah. Sedangkan saham istimewa yang menjamin modal atau memberikan keuntungan tetap meskipun perusahaan mengalami kerugian tidak diperbolehkan karena mengandung unsur riba.
Dalam konsep syirkah, keuntungan dan risiko bisnis harus berjalan bersama. Jika pemilik saham tetap memperoleh keuntungan atau modalnya dijamin meskipun perusahaan mengalami kerugian, terdapat unsur jaminan keuntungan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Dalam ajaran Islam, zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Zakat bukan dikenakan atas profesi atau jenis pekerjaan, melainkan atas harta (mal) yang dimiliki. Oleh kar...
Yudha Adhyaksa
09 Jan 2024
Islam, sebagai agama yang komprehensif, mengatur segala aspek kehidupan umat muslim, termasuk dalam hal berwirausaha. Bagi para pengusaha muslim, menjalankan usaha berkah sesuai dengan prinsip-prinsip...
Yudha Adhyaksa
09 Jan 2024
Pekerjaan riba atau usaha yang melibatkan praktik riba menjadi perhatian serius dalam Islam. Pada saat ini, banyak yang terlibat dalam pekerjaan yang dapat dianggap melibatkan riba tanpa menyadarinya....
Yudha Adhyaksa
06 Jan 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan