Artikel
Yudha Adhyaksa
21 Dec 2025
Afwan kalau rumahnya gak laku2 sesuai harga pasar dan bahkan sudah diobral dibawah pasar tetap gak laku...
Penyelesaian akhirnya gimana coach, apakah bisa perjanjian hutang piutang dicatat di notaris?
Mengingat batas waktu penyelesaian disini menjadi tidak jelas (gharar)
Bisa, tapi perjanjian hutang piutang tetap kurang kuat juga.
Lebih baik buat APHT, memiliki kekuatan paling tinggi karena ada daya paksa bisa dilelang dengan harga yang 'diridhai' kedua belah pihak tentunya.
Dan coba evaluasi jangan2 upaya pemasarannya belum maksimal.
Sudah coba gandeng 70 agen? Naikkin fee 3%? Bayar marketplace layanan premium? Ikat agen dengan kontrak ekslusif?
Semoga cepat laku ya, barakallahu fiik
Properti yang sulit terjual membutuhkan evaluasi bukan hanya dari sisi harga, tetapi juga strategi pemasarannya. Di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari strategi pemasaran properti, membangun jaringan agen, menentukan skema komisi, hingga mengoptimalkan berbagai kanal penjualan agar peluang properti terjual semakin besar.
Jika rumah sudah ditawarkan bahkan di bawah harga pasar tetapi tetap belum terjual, perjanjian hutang piutang dapat dibuat, tetapi menurut Coach Yudha masih kurang kuat sebagai solusi. Alternatif yang lebih kuat adalah membuat APHT, sehingga terdapat mekanisme jaminan dan daya paksa apabila kewajiban tidak dapat diselesaikan.
Namun sebelum masuk ke penyelesaian tersebut, Developer juga perlu mengevaluasi apakah upaya pemasaran sudah benar-benar maksimal. Jangan sampai properti belum laku bukan karena tidak ada pembeli, tetapi karena jangkauan pemasaran masih terlalu sempit.
Beberapa strategi yang dapat dicoba antara lain memperbanyak jaringan agen, meningkatkan fee agen hingga 3%, menggunakan layanan marketplace premium, atau membuat kontrak eksklusif dengan agen tertentu.
Bisa. Namun menurut penjelasan Coach Yudha, perjanjian hutang piutang tetap dianggap kurang kuat dibandingkan APHT sebagai instrumen penyelesaian yang memberikan mekanisme jaminan.
APHT memiliki kekuatan sebagai pengikatan hak tanggungan atas aset dan dapat memberikan mekanisme untuk melakukan pelelangan apabila kewajiban tidak diselesaikan sesuai ketentuan.
Jangan langsung berasumsi masalahnya hanya harga. Evaluasi kembali strategi pemasaran, jumlah agen, besaran fee, marketplace yang digunakan, serta jangkauan promosi.
Menurut Coach Yudha, salah satu strategi yang dapat dicoba adalah menggandeng hingga 70 agen agar jangkauan pemasaran semakin luas. Besaran fee juga dapat dinaikkan untuk meningkatkan motivasi agen.
Bisa menjadi salah satu pilihan strategi. Developer dapat mengevaluasi apakah memberikan eksklusivitas kepada agen tertentu akan membuat agen lebih serius dalam memasarkan properti tersebut.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Apakah Pengusaha Muslim tahu? Job desk kasir tak hanya melakukan transaksi aja, lho. Kasir juga harus pandai menghitung uang, packing barang, dan teliti dalam pengecekan barang. Kali ini saya akan...
Yudha Adhyaksa
28 Sep 2022
Apakah Pengusaha Muslim Tertarik Menjadi Seorang YouTuber? SekolahUMKM.com memiliki beragam kelas tentang YouTube yang bisa kamu jadikan acuan untuk menjadi YouTuber andal. Nah, sebelum mengikuti k...
Yudha Adhyaksa
27 Sep 2022
Apakah Anda sudah paham kasus-kasus Mudharabah dalam pada bisnis syariah? Saya akan memaparkan sedikit cerita di balik kasus Mudharabah pada bisnis syariah. Saya juga membuat kelas di SekolahUMKM.c...
Yudha Adhyaksa
26 Sep 2022
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan