Artikel
Yudha Adhyaksa
21 Oct 2025
Bagaimana kalau ada pemilik lahan yang mau nawarin lahan tetapi alas haknya baru sampai camat dan kata'y sdh di cek ke BPN tidk bermasalah, dan kemungkinan pemiliklahan bisa diajak kerjasama.
Pertanyaannya : apakah harus difollowup lebih dalam + digarap untuk kondisi ini?
Banyak sekali surat2 tanah lebih dari 9 jenis di Indonesia bahkan sampai dokumen peninggalan Belanda pun ada dan kalau menemui surat tsb perlu ditingkatkan dulu jadi SHM yang memakan waktu tahunan serta biaya tidak sedikit jadi saran saya TINGGALKAN SAJA meski punya uang dan waktu karena melelahkan pikiran dan fisik utk mengurusnya
Saran saya sebelum survey filter dulu dengan bertanya apakah sudah SHM supaya menghemat waktu dan energi. Masih banyak kok pemilik2 SHM diluar sana menunggu dikunjungi Developer Property Syariah ☺️
Semangat survey tanah ya
Tidak semua lahan yang ditawarkan kepada Developer Property harus langsung dikejar. Kemampuan menyaring lahan sejak awal penting agar waktu dan energi tidak habis untuk mengurus dokumen yang prosesnya panjang.
Pelajari cara mencari, menyaring, dan menilai lahan untuk Developer Property agar lebih fokus pada peluang yang sesuai dengan kriteria proyek. Akses 500+ kelas di SekolahUMKM.com hanya Rp50.000/bulan.
Lahan dengan alas hak yang baru sampai tingkat camat sebaiknya tidak langsung dikejar hanya karena pemilik menyampaikan bahwa tanah tersebut sudah dicek ke BPN dan tidak bermasalah. Dalam pendekatan yang dibahas, proses peningkatan status hak dapat membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga sehingga perlu dipertimbangkan sejak awal.
Karena itu, lakukan filter sebelum survey dengan menanyakan apakah lahan sudah SHM. Developer Property dapat lebih fokus mencari lahan yang sejak awal memenuhi kriteria, sehingga waktu dan energi dapat digunakan untuk peluang yang lebih siap ditindaklanjuti.
Tidak selalu. Namun, tanah dengan alas hak yang belum SHM membutuhkan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Dalam pendekatan pada artikel ini, Developer Property disarankan memprioritaskan lahan yang sudah SHM.
Tidak sebaiknya dijadikan satu-satunya dasar keputusan. Status dan dokumen tanah tetap perlu diperiksa lebih lanjut sebelum Developer memutuskan untuk melanjutkan kerja sama atau transaksi.
Salah satu filter awal yang dapat ditanyakan adalah status sertifikat tanah, khususnya apakah sudah SHM. Jika belum, Developer dapat menentukan sejak awal apakah lahan tersebut masih sesuai dengan kriteria yang dicari.
Kesediaan pemilik untuk bekerja sama tetap perlu diikuti pemeriksaan status dan dokumen tanah. Kerja sama yang menarik tidak berarti Developer harus mengabaikan filter awal terhadap legalitas lahan.
Karena Developer dapat mengurangi waktu dan energi yang terbuang untuk mengejar lahan yang membutuhkan proses dokumen lebih panjang. Dengan melakukan filter sebelum survey, pencarian lahan menjadi lebih fokus.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Terkadang kita menganggap sepele urusan bisnis dengan tidak mengkaitkannya dengan urusan keseharian. Bisnis ya bisnis, urusan pribadi beda lagi. Ini adalah anggapan yang tidak tepat. Jika Anda mau...
Yudha Adhyaksa
03 Nov 2024
Tahukah Anda, meskipun banyak orang sudah belajar ilmu Developer, tetap saja mereka gagal. Lho kok bisa begitu? Developer Property Syariah sama seperti pelaku bisnis lain, bisa gagal karena bisn...
Yudha Adhyaksa
02 Nov 2024
Tulisan ini untuk Anda yang sering bertanya, “Apakah sekarang waktu yang tepat untuk berbisnis?” Situasi setiap orang unik. Bisa jadi niatnya berbisnis sudah kuat lantas membatalkannya...
Yudha Adhyaksa
02 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan