background

Artikel

Risiko Lahan Surat Camat dalam Properti Syariah

Yudha Adhyaksa

21 Oct 2025

Cover

TANYA PROPERTI

Bagaimana kalau ada pemilik lahan yang mau nawarin lahan tetapi alas haknya baru sampai camat dan kata'y sdh di cek ke BPN tidk bermasalah, dan kemungkinan pemiliklahan bisa diajak kerjasama. 

Pertanyaannya : apakah harus difollowup lebih dalam + digarap untuk kondisi ini?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Banyak sekali surat2 tanah lebih dari 9 jenis di Indonesia bahkan sampai dokumen peninggalan Belanda pun ada dan kalau menemui surat tsb perlu ditingkatkan dulu jadi SHM yang memakan waktu tahunan serta biaya tidak sedikit jadi saran saya TINGGALKAN SAJA meski punya uang dan waktu karena melelahkan pikiran dan fisik utk mengurusnya

Saran saya sebelum survey filter dulu dengan bertanya apakah sudah SHM supaya menghemat waktu dan energi. Masih banyak kok pemilik2 SHM diluar sana menunggu dikunjungi Developer Property Syariah ☺️

Semangat survey tanah ya

Temukan Lahan SHM untuk Developer Property di SekolahUMKM.com

Tidak semua lahan yang ditawarkan kepada Developer Property harus langsung dikejar. Kemampuan menyaring lahan sejak awal penting agar waktu dan energi tidak habis untuk mengurus dokumen yang prosesnya panjang.

Pelajari cara mencari, menyaring, dan menilai lahan untuk Developer Property agar lebih fokus pada peluang yang sesuai dengan kriteria proyek. Akses 500+ kelas di SekolahUMKM.com hanya Rp50.000/bulan.

Kesimpulan

Lahan dengan alas hak yang baru sampai tingkat camat sebaiknya tidak langsung dikejar hanya karena pemilik menyampaikan bahwa tanah tersebut sudah dicek ke BPN dan tidak bermasalah. Dalam pendekatan yang dibahas, proses peningkatan status hak dapat membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga sehingga perlu dipertimbangkan sejak awal.

Karena itu, lakukan filter sebelum survey dengan menanyakan apakah lahan sudah SHM. Developer Property dapat lebih fokus mencari lahan yang sejak awal memenuhi kriteria, sehingga waktu dan energi dapat digunakan untuk peluang yang lebih siap ditindaklanjuti.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah tanah yang belum SHM otomatis bermasalah?

Tidak selalu. Namun, tanah dengan alas hak yang belum SHM membutuhkan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Dalam pendekatan pada artikel ini, Developer Property disarankan memprioritaskan lahan yang sudah SHM.

Apakah keterangan pemilik bahwa tanah sudah dicek ke BPN cukup untuk melanjutkan?

Tidak sebaiknya dijadikan satu-satunya dasar keputusan. Status dan dokumen tanah tetap perlu diperiksa lebih lanjut sebelum Developer memutuskan untuk melanjutkan kerja sama atau transaksi.

Apa yang perlu ditanyakan kepada pemilik sebelum survey?

Salah satu filter awal yang dapat ditanyakan adalah status sertifikat tanah, khususnya apakah sudah SHM. Jika belum, Developer dapat menentukan sejak awal apakah lahan tersebut masih sesuai dengan kriteria yang dicari.

Bagaimana jika pemilik lahan bersedia diajak kerja sama?

Kesediaan pemilik untuk bekerja sama tetap perlu diikuti pemeriksaan status dan dokumen tanah. Kerja sama yang menarik tidak berarti Developer harus mengabaikan filter awal terhadap legalitas lahan.

Mengapa lebih baik mencari lahan SHM sejak awal?

Karena Developer dapat mengurangi waktu dan energi yang terbuang untuk mengejar lahan yang membutuhkan proses dokumen lebih panjang. Dengan melakukan filter sebelum survey, pencarian lahan menjadi lebih fokus.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Jual Produk Orang Lain Pakai Brand Sendiri, Bolehkah?

TANYA SYARIAH Apa hukumnya apabila kita menjual produk orang lain dengan menggunakan brand kita dan sudah izin ke orang tersebut? COACH YUDHA ADHYAKSA Boleh, tetapi harus dipastikan tidak mel...

Yudha Adhyaksa

26 Nov 2025

Thumbnail
Pesangon dari Bank, Bolehkah Jadi Modal Usaha?

TANYA SYARIAH Pegawai Bank yang resign mendapat pesangon begitu besar bahkan sampai 33 X gajinya. Ibarat mendapat rezeki dari langit, kalau gajinya Rp. 50.000.000 sama dengan Rp. 1.650.000.000. Apa...

Yudha Adhyaksa

26 Nov 2025

Thumbnail
Pajak Properti Syariah Tetap Ada?

TANYA PROPERTI Apakah skema syariah itu pajaknya tetap ada, PPN dan PPH.....trus PPN nya di bayarnya kapan apakah setelah lunas angsurannya atau di awal? COACH YUDHA ADHYAKSA Utk pajak prinsi...

Yudha Adhyaksa

25 Nov 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image