Artikel
Yudha Adhyaksa
22 Nov 2024
Riba juga ada pada uang karena uang disamakan dengan emas dan perak yang sama-sama merupakan alat pembayaran[1]. Karena itu uang menjadi barang ribawi dan larangannya berlaku untuk pertukaran mata uang dari jenis yang sama maupun jenis yang berbeda.
Ini berlaku untuk jual beli dan barter. Kenali semuanya agar Anda aman, dan transaksi pun menjadi halal.
Contoh : Rupiah dengan Rupiah, Dollar dengan Dollar
Aturan: Harus memenuhi 2 syarat yaitu,
Jika jumlahnya tidak sama maka menjadi RIBA FADHL, sedangkan jika waktunya tidak bersamaan maka menjadi RIBA NASIAH.
Contoh Riba:
Untuk kedua contoh diatas, harusnya uang yang ditukar jumlahnya sama dan waktu penyerahan pun harus bersamaan.
Contoh : Jual Rupiah untuk mendapat Dollar, jual Euro untuk mendapat Rupiah
Aturan: Penuhi 1 syarat saja yaitu serah terima kedua barang harus tunai (bersamaan) seluruhnya saat transaksi, tidak boleh dicicil.
Maksudnya, harus selesai dilakukan sebelum berpisah dari majelis akad. Apabila terjadi penundaan akan menjadi RIBA NASIAH.
Contoh riba:
Disini, syariat hanya melihat dari waktu penyerahan harus bersamaan karena barangnya memang berbeda jenis sehingga tidak mungkin menyamakan jumlahnya.
Contoh : Membeli beras dengan Rupiah, membeli rumah dengan Rupiah
Aturan 3: Tidak ada aturan secara syariat.
Anda boleh jual beli atau barter dengan 3 kondisi, diantaranya:
Contoh dibawah ini bukan termasuk transaksi riba:
Seseorang yang mentransfer uang asing, biasanya sampai ke negara tujuan setelah beberapa hari. Apakah melanggar Aturan 2 karena serah terima barang tidak bersamaan saat akad?
Jawabnya:
Selama waktunya masih wajar, dimana normalnya sekitar 2 hari karena perbedaan waktu Internasional, maka hal ini dibolehkan.
Pertukaran mata uang memiliki aturan berbeda tergantung apakah mata uang yang ditukar sejenis atau berbeda. Bagi pelaku UMKM yang melakukan transaksi dalam mata uang asing, memahami ketentuan kesamaan jumlah dan serah terima secara tunai penting agar terhindar dari Riba Fadhl dan Riba Nasiah.
Pelajari lebih dalam tentang riba, akad, jual beli, dan bisnis syariah melalui 500+ kelas di SekolahUMKM.com hanya Rp50.000/bulan. Dengan memahami aturan pertukaran mata uang, Anda dapat lebih hati-hati menentukan mekanisme transaksi dan pembayaran dalam bisnis UMKM.
Uang termasuk barang ribawi karena dalam pembahasan ini disamakan dengan emas dan perak sebagai alat tukar. Karena itu, pertukaran mata uang memiliki ketentuan berbeda berdasarkan jenis mata uang yang ditukar.
Jika mata uang yang ditukar sejenis, jumlahnya harus sama dan serah terima dilakukan secara tunai. Jika mata uangnya berbeda, jumlahnya boleh berbeda, tetapi serah terima tetap harus dilakukan secara tunai. Sementara itu, ketika uang digunakan untuk membeli barang, ketentuan khusus pertukaran mata uang tidak berlaku dengan cara yang sama.
Bagi UMKM yang melakukan transaksi dengan mata uang asing, memahami perbedaan kondisi tersebut membantu menentukan mekanisme pertukaran dan pembayaran yang sesuai dengan prinsip syariah.
Ya. Pertukaran mata uang sejenis harus memiliki jumlah yang sama dan dilakukan secara tunai.
Boleh. Karena Rupiah dan Dollar merupakan mata uang yang berbeda, jumlahnya tidak harus sama. Namun, pertukarannya harus dilakukan secara tunai.
UMKM yang melakukan transaksi dengan mata uang asing perlu memahami ketentuan pertukaran mata uang agar dapat menentukan mekanisme transaksi dan serah terima yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam pembahasan artikel ini, ketentuan khusus pertukaran mata uang tidak berlaku ketika Rupiah digunakan untuk membeli barang. Namun, akad jual belinya tetap harus memenuhi ketentuan syariah yang berlaku.
Artikel ini menjelaskan adanya kondisi yang dibolehkan apabila keterlambatan penerimaan terjadi dalam waktu yang wajar karena proses transfer internasional, seperti perbedaan waktu dan mekanisme transfer.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
TANYA SYARIAH Apa hukumnya apabila kita menjual produk orang lain dengan menggunakan brand kita dan sudah izin ke orang tersebut? COACH YUDHA ADHYAKSA Boleh, tetapi harus dipastikan tidak mel...
Yudha Adhyaksa
26 Nov 2025
TANYA SYARIAH Pegawai Bank yang resign mendapat pesangon begitu besar bahkan sampai 33 X gajinya. Ibarat mendapat rezeki dari langit, kalau gajinya Rp. 50.000.000 sama dengan Rp. 1.650.000.000. Apa...
Yudha Adhyaksa
26 Nov 2025
TANYA PROPERTI Apakah skema syariah itu pajaknya tetap ada, PPN dan PPH.....trus PPN nya di bayarnya kapan apakah setelah lunas angsurannya atau di awal? COACH YUDHA ADHYAKSA Utk pajak prinsi...
Yudha Adhyaksa
25 Nov 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan