background

Artikel

Riba Pada Pegadaian 

Yudha Adhyaksa

10 Jul 2023

Cover

Kamu ingin menjadi pengusaha muslim dengan bisnis syariah?

Saya punya pengalaman buruk di dunia pegadaian

Tahun 2011 dulunya adalah masa kejayaan emas. Saya perhatikan selama bertahun-tahun, harga emas tidak pernah turun. Trennya selalu naik, bahkan cenderung pesat. Setelah pengamatan 5 bulan, dengan percaya diri yang tinggi saya putuskan terjun ke bisnis berkebun emas secara habis-habisan.

Apa itu berkebun emas? Saya beritahu tapi mohon tidak dipraktekkan. Cukuplah saya yang memetik akibat buruknya.

Saya ingat sekali, waktu itu hari Jumat. Saya beli emas 100 gr di sebuah Bank yang langsung saya gadaikan di Bank yang sama untuk memperoleh pinjaman 90% dari harga emas. Selanjutnya uang 90% saya belikan emas dan digadaikan lagi untuk mendapat pinjaman 90%. Begitu terus yang saya lakukan sehingga emas terkumpul mencapai 4 kg!

Teorinya mengatakan, simpan emasnya lalu biarkan saja nanti harganya terus membumbung. Beberapa tahun lagi tinggal ‘memanen’ emasnya dengan harga yang sudah jauh lebih tinggi. Kebayang kan profitnya kalau setiap 1 gr naik Rp. 30.000, berapa dapatnya untuk 4 kg atau 4.000 gr emas?

Rencana tinggal rencana.

Begitu saya masuk hari Senin, selang 3 hari kemudian, harga emas turun! Padahal selama 5 tahun ke belakang tidak pernah turun. Besoknya begitu lagi, turun dan turun terus. Sementara ada biaya penitipan Rp. 8.500.000 per bulan dan harus terus dibayar. Sedih sekali rasanya sampai malas bekerja. Tapi itulah hukuman untuk orang yang berbisnis dengan cara haram.

Akhirnya setelah 8 bulan yang membuat stres berat, saya ‘selesaikan’ semuanya. Menangis rasanya melihat kerugian mencapai Rp. 100.000.000 lebih!

Singkat cerita, setelah hijrah dari Bank, saya belajar fiqh muamalah. Saya baru tahu itulah konsekuensi melanggar hukum syariah. Ada riba disitu, begitu pula spekulasi. Semoga Anda bisa mengambil hikmah dari pengalaman pahit berkebun emas ini melalui cara pegadaian.

Pegadaian itu sendiri hakikatnya adalah transaksi utang piutang. Dimana penerima utang bisa mendapat pinjaman dana setelah memberikan harta sebagai jaminan (gadai) yang bisa dieksekusi ketika gagal melunasi utang.

Dimanakah letak ribanya, yaitu ada pada:

  • Riba Qardh pada bunga pinjaman
  • Riba Nasiah pada denda jika pelunasan pinjaman melewati jatuh tempo
  • Riba Nasiah ketika pembelian emas secara kredit

Hindari transaksi pegadaian karena ada banyak permasalahan secara syariah disitu. Apabila benar-benar kepepet, lebih baik mencari utang tanpa riba.

Bisnis yang melibatkan pegadaian riba, bisa dipastikan akan menerima konsekuensi. Semua itu disebabkan karena melanggar aturan Allah. Kebangkrutan di dunia pasti terjadi, tinggal menunggu waktu. Bisa cepat atau lambat. Setelah itu menanti hukuman lain di ‘dunia lain’.

Lebih baik hidup tanpa riba, biarpun sederhana tetapi aman resiko

SekolahUMKM.com

 

Belajar juga

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Prinsip Orang Sukses: 3 Hal Wajib Dimiliki Pengusaha UMKM Agar Bisnis Tidak Jalan di Tempat

Coba jujur sebentar. Pernahkah Anda merasa sudah bekerja keras setiap hari, tetapi hasil usaha tetap begitu-begitu saja? Setiap hari Anda bangun pagi untuk membuka toko, membalas chat pelanggan,...

Yudha Adhyaksa

03 Aug 2026

Thumbnail
4 Cara Jitu Membeli Rumah Secara Syar'i agar Tenang, Tidak Terbebani, dan Tetap Halal

Punya Rumah adalah Impian Banyak Orang Memiliki rumah sendiri menjadi impian hampir setiap keluarga. Selain sebagai tempat tinggal, rumah juga menjadi tempat membangun keluarga, mendidik anak, hing...

Yudha Adhyaksa

30 Jul 2026

Thumbnail
Cara Mendapatkan Customer Toko Online dengan Digital Marketing

Sudah Jualan Online, Tapi Customer Masih Sepi? Banyak pelaku UMKM berpikir bahwa tantangan terbesar dalam bisnis online adalah membuat produk yang bagus. Padahal setelah produknya jadi, muncul m...

Yudha Adhyaksa

28 Jul 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image