Artikel
Yudha Adhyaksa
23 Nov 2024
Beras diqiyaskan dengan 4 barang ribawi lainnya karena sama-sama merupakan bahan makanan pokok yang bila disimpan bisa tahan lama sehingga hukumnya pun sama.
1) Kurma
2) Gandum Halus
3) Gandum Kasar
4) Garam
5) Beras
Contoh : menukar beras dengan beras, menukar kurma dengan kurma
Aturan 1: Harus memenuhi 2 syarat yaitu
Jika jumlahnya tidak sama menjadi RIBA FADHL, sedangkan jika waktunya tidak bersamaan menjadi RIBA NASIAH.
Contoh riba: Menukar kurma mahal 1 kg dengan kurma standar 5 kg. Selisih 4 kg termasuk riba Fadhl.
Perlu diingat bahwa syariah hanya mengharuskan jumlah kedua barang harus sama. Perbedaan kualitas barang tidak dilihat.
Contoh tidak riba : menukar kurma dengan beras, menukar beras dengan gandum
Aturan 2: Harus memenuhi 1 syarat saja yaitu serah terima kedua barang harus tunai (bersamaan) seluruhnya saat transaksi, tidak boleh dicicil.
Serah terima kedua barang harus bersamaan saat transaksi. Tidak boleh dicicil karena menyebabkan tertunda penyelesaiannya dan menjadi RIBA NASIAH.
Contoh riba: menukar kurma 1 kg untuk mendapatkan beras 50 kg, ternyata beras 50 kg baru bisa diserahkan 1 hari kemudian. Penundaan diluar waktu transaksi adalah riba Nasiah.
Sekali lagi, syariat hanya melihat dari sisi penyerahan karena jenis barang memang sudah berbeda dari asalnya.
Contoh: menjual beras untuk mendapatkan uang, menukar kurma dengan emas
Aturan 3: Tidak ada aturan secara syariat.
Kita boleh melakukan jual beli atau barter dengan 3 kondisi, diantaranya::
Contoh dibawah ini tidak riba:
SekolahUMKM.com
Artikel
TANYA SYARIAH Mau tanya lagi kami BPJS yg orang pribadi karena diwajibkan pemerintah gimana Pak... COACH YUDHA ADHYAKSA Asatidz menyarankan boleh ikut BPJS, tapi jangan membayar preminya kare...
Yudha Adhyaksa
08 Dec 2025
TANYA PROPERTI Alhamdulillah coach saya sudah ada lahan untuk mulai project. Langkah awalnya sebelum mengurus perizinan sebaiknya an. Perorangan atau PT? Apa kelemahannya dan kelebihannya?...
Yudha Adhyaksa
08 Dec 2025
TANYA SYARIAH Mau tanya KETENTUAN UMUM PASAL 1 DALAM AKAD SYIRKAH MUDHAROBAH: Kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola. Pemodal tidak berhak ikut campur dalam tasharruf. Nam...
Yudha Adhyaksa
06 Dec 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan