background

Artikel

Restrukturisasi Utang Bank UMKM, Apakah Akal-Akalan Riba?

Yudha Adhyaksa

17 Nov 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Saat ini banyak restrukturisasi di perbankan dikarenan nasabah tidak bisa membayar hutang. Sisa hutang diperhitungkan dengan menambah durasi waktu pembayaran hutang, jadi dianggap sebagai hutang baru. Apakah hal ini merupakan suatu “akal akalan” bank untuk mendapatkan lebih dari rakyat yg tertimpa musibah? 

COACH YUDHA ADHYAKSA

Bukan akal2an Bank. Sejak dahulu kala Bank memang mempunyai kebijakan restrukturisasi Kredit yang diterapkan untuk debitur bermasalah Kolektibilitas 3 sampai 5. Antara lain

- Menghapus bunga & denda

- Menghapus sebagian pokok pinjaman

- Memperpanjang waktu jauh tempo karena cicilannya diperkecil sehingga butuh waktu lebih lama untuk melunasi

- Menghapus total (write off) seluruhnya, yaitu pokok pinjaman, bunga dan dendanya. 

Saya sarankan bagi yang sudah terlanjur mengambil pinjaman riba dan bertaubat untuk segera negosiasi Bank untuk menghapus sebagian pokok pinjaman termasuk bunga dan dendanya

Pelajari Strategi UMKM Keluar dari Utang Riba di SekolahUMKM.com

Bagi yang sudah terlanjur memiliki utang berbasis riba, memahami strategi penyelesaian utang menjadi langkah penting untuk keluar dari kondisi tersebut. Dengan Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari strategi keuangan dan bisnis untuk membantu menghindari serta keluar dari utang riba di SekolahUMKM.com.

Kesimpulan

Menurut Coach Yudha, restrukturisasi kredit bukan sekadar akal-akalan bank untuk mendapatkan keuntungan lebih dari nasabah yang sedang mengalami kesulitan. Restrukturisasi memang merupakan salah satu kebijakan yang digunakan bank untuk menangani debitur bermasalah, terutama pada kolektibilitas 3 sampai 5.

Bentuknya dapat berupa penghapusan bunga dan denda, pengurangan sebagian pokok pinjaman, perpanjangan jangka waktu pembayaran sehingga cicilan lebih ringan, hingga write off atau penghapusan seluruh kewajiban pokok, bunga, dan denda. Bagi yang sudah terlanjur mengambil pinjaman riba dan kemudian bertaubat, Coach menyarankan segera melakukan negosiasi dengan bank agar dapat menghapus sebagian pokok pinjaman beserta bunga dan dendanya.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah restrukturisasi kredit merupakan akal-akalan bank?

Menurut Coach Yudha, bukan. Restrukturisasi merupakan kebijakan yang memang telah lama diterapkan bank untuk menangani debitur yang mengalami masalah pembayaran.

Apa saja bentuk restrukturisasi kredit?

Beberapa bentuknya antara lain penghapusan bunga dan denda, pengurangan sebagian pokok pinjaman, perpanjangan jangka waktu pembayaran, hingga penghapusan seluruh kewajiban melalui write off.

Mengapa jangka waktu pembayaran diperpanjang?

Perpanjangan jangka waktu dapat dilakukan agar cicilan menjadi lebih kecil sehingga debitur memiliki waktu lebih panjang untuk melunasi kewajibannya.

Apa yang sebaiknya dilakukan jika sudah terlanjur mengambil pinjaman riba?

Menurut Coach, jika sudah bertaubat, segera negosiasikan kondisi tersebut dengan bank. Salah satu yang dapat diupayakan adalah meminta penghapusan sebagian pokok pinjaman sekaligus bunga dan denda.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Jual Rumah Tanpa Sertifikat Risiko dan Hukum Syariah

TANYA PROPERTI Apakah kalau surat camat saja tidak cukup? Sehingga langsung ketika kita jualan ada yang laku baru buat sertifikat COACH YUDHA ADHYAKSA Kalau mau diterusin konsekuensinya besar...

Yudha Adhyaksa

26 Oct 2025

Thumbnail
PT Perorangan untuk Lahan Properti di Atas 5 Kavling

TANYA PROPERTI Apakah lahan diatas 5 kavling bisa menggunakan PT perorangan?  COACH YUDHA ADHYAKSA Engga, pakainya PT Ada beberapa kasus bisa diakalin, contohnya saya pernah punya 2 b...

Yudha Adhyaksa

25 Oct 2025

Thumbnail
Diskon Ongkir dalam Transaksi Syariah Milik Siapa?

TANYA SYARIAH Untuk diskon ongkir di aplikasi delivery, itu hak nya siapa? penjual atau si penerima barang?  Karena untuk memperoleh diskon 10% tersebut dengan cara order terlebih dahulu, s...

Yudha Adhyaksa

25 Oct 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image