Artikel
Yudha Adhyaksa
25 Oct 2025
Apakah lahan diatas 5 kavling bisa menggunakan PT perorangan?
Engga, pakainya PT
Ada beberapa kasus bisa diakalin, contohnya saya pernah punya 2 bidang bersebelahan, yg 1 ada 4 kavling, 1 nya lagi 3 kavling jadi total 7 kavling. Semuanya pakai izin perorangan
Nah setelah dijalani ternyata waktu selesai perizinan bidang ke 2 lebih lama sebab utk menghindari PT, saya harus menunggu bidang ke 1 selesai. Ini baru di level pemecahan sertifikat.
Di level PBG juga lebih lama, karena menunggu 4 kavling di bidang ke 1 selesai dulu dan dikasih jarak waktu baru lanjut ke PBG 3 kavling di bidang ke 2
Sehingga kalau dipikir2 dengan menghindari PT, ternyata biayanya sama saja bedanya di izin perorangan lebih lama karena harus kucing2nya sama petugas baik secara sistem maupun lapangan agar tidak diproses berbarengan
Berdasar pengalaman itu saya sarankan member SekolahUMKM.com mending langsung mengurus PT saja utk pecah sertifikat diatas 5 kavling
Menghindari penggunaan PT untuk proyek dengan banyak kavling belum tentu membuat proses lebih murah atau lebih mudah. Dari pengalaman di lapangan, pembagian bidang tanah untuk menghindari PT justru dapat membuat proses pemecahan sertifikat dan PBG menjadi lebih lama.
Karena itu, sebelum menentukan struktur legalitas proyek, penting memahami proses perizinan dan konsekuensinya secara menyeluruh.
Pelajari proses menjadi Developer Syariah, termasuk legalitas dan perizinan proyek, melalui kelas “Cara Benar Jadi Developer Syariah” di SekolahUMKM.com. Akses 500+ kelas hanya Rp50.000/bulan.
Untuk proyek dengan pemecahan lahan di atas 5 kavling, Coach Yudha menyarankan menggunakan PT daripada mencoba menghindari PT dengan membagi lahan menjadi beberapa bidang. Berdasarkan pengalaman, cara tersebut dapat membuat proses pemecahan sertifikat dan PBG menjadi lebih lama.
Mengurus PT sejak awal dapat membuat proses lebih terarah. Yang perlu diperhatikan bukan hanya biaya, tetapi juga waktu dan proses perizinan yang harus dijalani.
Menurut materi ini, untuk pemecahan di atas 5 kavling disarankan menggunakan PT, bukan PT Perorangan.
Pembagian tersebut dapat membuat proses perizinan menjadi lebih lama karena bidang yang satu perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum bidang berikutnya diproses.
Belum tentu. Berdasarkan pengalaman yang disampaikan, biaya yang dikeluarkan bisa saja kurang lebih sama, sementara proses perizinannya menjadi lebih lama.
Jika beberapa bidang digunakan untuk menghindari PT, proses pemecahan sertifikat dapat dilakukan secara bertahap sehingga penyelesaiannya menjadi lebih lama.
Ya. Dalam pengalaman yang disampaikan, proses PBG untuk bidang berikutnya harus menunggu proses pada bidang sebelumnya selesai terlebih dahulu.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Dilihat dari kulitnya, bank syariah nampak suci, tak terlibat riba maupun sistem keuangan yang dilarang oleh syariat Islam. Namun apakah faktanya demikian? Wallahu a‘lam, Saya belum pernah ke...
Yudha Adhyaksa
30 Jan 2024
Banyak pengusaha muslim yang bingung harus menghijrahkan bisnisnya mulai dari mana. Selama ini masih pakai modal utang bank, skema kredit riba, dan mungkin proses produksinya belum syar’i. Mau l...
Yudha Adhyaksa
27 Jan 2024
Banyak umat muslim yang masih beranggapan bahwa riba hanya ada di bank. Padahal riba bisa terjadi di mana saja, termasuk agen asuransi, jual beli emas, dan lain sebagainya. Unsur pokok yang menjadikan...
Yudha Adhyaksa
26 Jan 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan