background

Artikel

Pre Order Emas UMKM Lunas di Awal, Bagaimana Hukumnya?

Yudha Adhyaksa

09 Dec 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Logam Mulia pre order sudah lunas duluan namun barang saya terima belakangan, jadi boleh saya simpan ya karena saat itu saya belum tahu hukum haramnya. 

Lalu bagaimana dengan proses yang sekarang sedang berjalan saya sudah lunasi tapi LM belum saya terima karena dari penjual perkiraan akhir Juni.

Apa yang harus dilakukan dengan LM tersebut bila sudah saya terima barangnya...

COACH YUDHA ADHYAKSA

Wallahu a’lam, Asatidz tidak pernah membahas tentang penyelesaian untuk kasus seperti ini apalagi ini menyangkut waktu, yang tidak bisa disedekahkan karena berupa uang. 

Bila memungkinkan, bernegosiasilah agar bisa diambil sesegera mungkin. 

Bila tidak bisa menjadi dilema karena itu hak Anda karena telah membayar lunas dan tidak bisa berbuat apa2 karena kendali di pihak lain. 

Saran saya, sering-seringlah berdoalah kepada Allah, insyaa Allah – Allah akan tunjukkan jalan keluarnya sehingga hati Anda akan tahu harus melakukan tindakan yang benar seperti apa.

Solusi selanjutnya yang paling aman adalah membatalkannya dan meminta hak uang Anda kembali, walaupun dikurangi biaya administrasi. 

Lebih baik menghindari dosanya dan ini lazim dilakukan saat orang harus memutus asuransi maka tidak bisa menarik seluruh uangnya karena adanya biaya administrasi dari asuransi.

Pelajari Transaksi Emas dan Logam Mulia Sesuai Syariah di SekolahUMKM.com

Transaksi logam mulia memiliki ketentuan khusus yang perlu dipahami, terutama terkait pembayaran dan serah terima barang. Di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari berbagai akad dan prinsip muamalah agar lebih memahami cara melakukan transaksi secara tepat dan menghindari kesalahan yang tidak disengaja.

Kesimpulan

Menurut penjelasan Coach Yudha, kondisi ketika logam mulia sudah dilunasi tetapi belum diterima menimbulkan dilema karena uang sudah menjadi hak penjual sementara barang belum berada dalam penguasaan pembeli. Jika masih memungkinkan, langkah pertama adalah bernegosiasi agar logam mulia dapat diterima sesegera mungkin.

Jika tidak memungkinkan dan transaksi masih dapat dibatalkan, solusi yang dinilai paling aman adalah membatalkan transaksi dan meminta pengembalian uang, meskipun terdapat potongan biaya administrasi. Langkah tersebut dipandang lebih baik untuk menghindari risiko dosa dari transaksi yang tidak sesuai ketentuan syariah.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apa yang harus dilakukan jika logam mulia sudah lunas tetapi belum diterima?

Menurut Coach Yudha, jika memungkinkan, pembeli sebaiknya bernegosiasi dengan penjual agar barang dapat diterima sesegera mungkin.

Bagaimana jika barang belum bisa diserahkan karena masih dalam proses penjual?

Kondisi tersebut menjadi dilema karena pembeli sudah melunasi pembayaran, sementara kendali atas waktu penyerahan berada di pihak penjual. Dalam kondisi seperti ini, Coach Yudha menyarankan untuk terus berdoa dan mencari jalan keluar yang paling tepat.

Apakah transaksi logam mulia yang sudah berjalan dapat dibatalkan?

Jika memungkinkan, pembatalan dan pengembalian hak uang menjadi salah satu solusi yang paling aman menurut Coach Yudha, meskipun pengembalian tersebut dapat dikurangi biaya administrasi.

Bagaimana dengan logam mulia yang sudah diterima dari transaksi sebelumnya karena belum mengetahui hukumnya?

Menurut penjelasan Coach Yudha, kasus seperti ini belum memiliki pembahasan penyelesaian yang jelas dari para asatidz yang menjadi rujukan beliau. Karena itu, keputusan sebaiknya tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan perlu mempertimbangkan kondisi transaksi yang sebenarnya.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Emas Dibeli Dulu lalu Dibayar Cicil, Apakah Boleh?

TANYA SYARIAH Tetangga saya ingin punya perhiasan emas untuk investasi bukan untuk di pakai harian, kemudian meminta saya untuk membelikan dengan sistem bayar cicil, karena emas harus tunai saya me...

Yudha Adhyaksa

05 Nov 2025

Thumbnail
Pemilik Lahan Butuh Uang Cepat Solusinya Bagaimana?

TANYA PROPERTI Bagaimana jika pemilik lahan tidak mau kerjasama dan butuh uang cepat?  Bagaimana mencari dan menarik investor jika saya adalah developer pemula dan ini merupakan proyek pert...

Yudha Adhyaksa

04 Nov 2025

Thumbnail
Bisnis Kuliner dengan GoFood Apakah Boleh?

TANYA SYARIAH Untuk bisnis kuliner, apakah boleh bermitra dengan aplikasi pengantaran makanan online seperti gofood/grabfood karena masih banyak selisih paham disini. Mohon pencerahannya. COACH...

Yudha Adhyaksa

03 Nov 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image