Artikel
Yudha Adhyaksa
09 Dec 2025
Logam Mulia pre order sudah lunas duluan namun barang saya terima belakangan, jadi boleh saya simpan ya karena saat itu saya belum tahu hukum haramnya.
Lalu bagaimana dengan proses yang sekarang sedang berjalan saya sudah lunasi tapi LM belum saya terima karena dari penjual perkiraan akhir Juni.
Apa yang harus dilakukan dengan LM tersebut bila sudah saya terima barangnya...
Wallahu a’lam, Asatidz tidak pernah membahas tentang penyelesaian untuk kasus seperti ini apalagi ini menyangkut waktu, yang tidak bisa disedekahkan karena berupa uang.
Bila memungkinkan, bernegosiasilah agar bisa diambil sesegera mungkin.
Bila tidak bisa menjadi dilema karena itu hak Anda karena telah membayar lunas dan tidak bisa berbuat apa2 karena kendali di pihak lain.
Saran saya, sering-seringlah berdoalah kepada Allah, insyaa Allah – Allah akan tunjukkan jalan keluarnya sehingga hati Anda akan tahu harus melakukan tindakan yang benar seperti apa.
Solusi selanjutnya yang paling aman adalah membatalkannya dan meminta hak uang Anda kembali, walaupun dikurangi biaya administrasi.
Lebih baik menghindari dosanya dan ini lazim dilakukan saat orang harus memutus asuransi maka tidak bisa menarik seluruh uangnya karena adanya biaya administrasi dari asuransi.
Transaksi logam mulia memiliki ketentuan khusus yang perlu dipahami, terutama terkait pembayaran dan serah terima barang. Di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari berbagai akad dan prinsip muamalah agar lebih memahami cara melakukan transaksi secara tepat dan menghindari kesalahan yang tidak disengaja.
Menurut penjelasan Coach Yudha, kondisi ketika logam mulia sudah dilunasi tetapi belum diterima menimbulkan dilema karena uang sudah menjadi hak penjual sementara barang belum berada dalam penguasaan pembeli. Jika masih memungkinkan, langkah pertama adalah bernegosiasi agar logam mulia dapat diterima sesegera mungkin.
Jika tidak memungkinkan dan transaksi masih dapat dibatalkan, solusi yang dinilai paling aman adalah membatalkan transaksi dan meminta pengembalian uang, meskipun terdapat potongan biaya administrasi. Langkah tersebut dipandang lebih baik untuk menghindari risiko dosa dari transaksi yang tidak sesuai ketentuan syariah.
Menurut Coach Yudha, jika memungkinkan, pembeli sebaiknya bernegosiasi dengan penjual agar barang dapat diterima sesegera mungkin.
Kondisi tersebut menjadi dilema karena pembeli sudah melunasi pembayaran, sementara kendali atas waktu penyerahan berada di pihak penjual. Dalam kondisi seperti ini, Coach Yudha menyarankan untuk terus berdoa dan mencari jalan keluar yang paling tepat.
Jika memungkinkan, pembatalan dan pengembalian hak uang menjadi salah satu solusi yang paling aman menurut Coach Yudha, meskipun pengembalian tersebut dapat dikurangi biaya administrasi.
Menurut penjelasan Coach Yudha, kasus seperti ini belum memiliki pembahasan penyelesaian yang jelas dari para asatidz yang menjadi rujukan beliau. Karena itu, keputusan sebaiknya tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan perlu mempertimbangkan kondisi transaksi yang sebenarnya.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Dalam ajaran Islam, zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Zakat bukan dikenakan atas profesi atau jenis pekerjaan, melainkan atas harta (mal) yang dimiliki. Oleh kar...
Yudha Adhyaksa
09 Jan 2024
Islam, sebagai agama yang komprehensif, mengatur segala aspek kehidupan umat muslim, termasuk dalam hal berwirausaha. Bagi para pengusaha muslim, menjalankan usaha berkah sesuai dengan prinsip-prinsip...
Yudha Adhyaksa
09 Jan 2024
Pekerjaan riba atau usaha yang melibatkan praktik riba menjadi perhatian serius dalam Islam. Pada saat ini, banyak yang terlibat dalam pekerjaan yang dapat dianggap melibatkan riba tanpa menyadarinya....
Yudha Adhyaksa
06 Jan 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan