background

Artikel

Porsi Pemilik Tanah dalam Bagi Hasil Properti

Yudha Adhyaksa

24 Oct 2025

Cover

TANYA PROPERTI

Bagaimana porsi bagian pemilik tanah nya pak? Berapa persen?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Bagi hasil utk siapapun pemilik tanah, baik Pemilik Tanah original maupun investor yang beli tanah itu dilihat dari proporsi tanah terhadap total biaya proyek

Nilai tanah sekitar 30% jadi berikan ke Pemilik Tanah 30%

Kalau ada investor yang beli 100% tanah, juga dapatnya 30%

Tapi kalau investor bayar 50% tanah saja lalu sisa 50% dibayar dari penjualan proyek, investor dapatnya 15% saja

Dan tidak perlu kaku memberi maksimal ke investor atau Pemilik Tanah 30%, bisa saja demi deal proyek ke 1 dinaikkan jadi 40%. Jadi sesuai kesepakatan saja

Bahkan seperti Ciputra memberi 50% ke PEMDA DKI sampai usianya 55 tahun (berarti kerja samanya lebih dari 30 tahun) 

Bisa juga lebih kecil, saya sendiri memberi 25% ke Pemilik Tanah, itupun syirkah Inan jadi beliau ikut ngurusi proyek di perizinan dan keamanan.

Itu karena sebelum bersyirkah, Pemilik Tanah sudah minta dinaikkan harga tanah perolehannya, jadi bagi hasilnya dikecilkan. Pintar2nya negosiasi saja, yang penting semuanya win - win solution

Nah kalau investor memberi uang utk biaya proyek selain tanah, ini juga perlu dihitung dulu komposisi suatu biaya terhadap total biaya proyek

Jadi hitung dulu, temukan prosentase nya, lalu tawarkan

Gambaran umumnya seperti ini

  • Tanah 30%
  • Perizinan 4%
  • Pematangan 6%
  • Operasional 3%
  • Bangunan 45%
  • Pembebanan per unit, fee, pajak 12%

Komposisi tiap proyek berbeda-beda ya, tergantung konsep proyeknya. Silahkan mencoba menghitung pakai file Quick Count di SekolahUMKM.com kelas Cara Benar Jadi Developer Syariah

Hitung Porsi Pemilik Tanah dengan Tepat di SekolahUMKM.com

Menentukan bagian pemilik tanah tidak cukup hanya dengan menetapkan angka persentase. Porsi perlu dihitung berdasarkan kontribusi tanah atau modal terhadap total biaya proyek, kemudian disesuaikan melalui kesepakatan yang adil bagi semua pihak.

Anda juga perlu memahami cara menghitung komposisi biaya proyek agar pembagian hasil tidak dilakukan berdasarkan perkiraan semata.

Pelajari cara menghitung komposisi biaya dan bagi hasil proyek melalui kelas “Cara Benar Jadi Developer Syariah” di SekolahUMKM.com. Akses 500+ kelas hanya Rp50.000/bulan.

Kesimpulan

Porsi pemilik tanah dalam proyek tidak selalu harus 30%. Angka tersebut merupakan gambaran ketika nilai tanah sekitar 30% dari total biaya proyek. Jika kontribusi tanah lebih kecil, porsinya dapat lebih kecil, dan jika ada kesepakatan tertentu, porsinya juga dapat dinegosiasikan.

Prinsipnya, hitung terlebih dahulu kontribusi masing-masing pihak terhadap total biaya proyek, kemudian tentukan porsi bagi hasil berdasarkan kesepakatan yang memberikan solusi win-win bagi semua pihak. Komposisi biaya setiap proyek juga dapat berbeda sesuai konsep dan kondisi proyek.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Berapa persen bagian pemilik tanah dalam proyek?

Tidak ada angka yang selalu sama. Jika nilai tanah sekitar 30% dari total biaya proyek, maka porsi pemilik tanah dapat berada di sekitar 30%.

Apakah pemilik tanah selalu mendapatkan 30%?

Tidak. Porsi dapat lebih kecil atau lebih besar sesuai kontribusi modal dan kesepakatan para pihak dalam kerja sama.

Bagaimana jika investor hanya membayar sebagian harga tanah?

Porsi bagi hasil dapat disesuaikan dengan kontribusi modalnya. Contohnya, jika investor hanya membayar 50% dari kebutuhan tanah, maka bagian yang diberikan dapat dihitung berdasarkan kontribusi tersebut.

Apakah investor yang membiayai biaya proyek selain tanah juga mendapatkan bagi hasil?

Ya, kontribusi tersebut perlu dihitung terlebih dahulu berdasarkan proporsinya terhadap total biaya proyek, kemudian ditentukan pembagian hasilnya melalui kesepakatan.

Apakah komposisi biaya setiap proyek selalu sama?

Tidak. Komposisi tanah, perizinan, pematangan, operasional, bangunan, serta biaya lainnya dapat berbeda tergantung konsep dan kondisi masing-masing proyek.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Bank Syariah Lebih Mahal dari Konvensional, Kenapa?

TANYA SYARIAH Seharusnya bank bank Syariah di Indonesia tidak mengenakan denda atas skema pemberian kredit syariahnya, jadi bank Syariah masih belum 100% Syariah. Kenapa jika kita ingin meminjam di...

Yudha Adhyaksa

16 Jan 2026

Thumbnail
Kerjasama Beli Tanah dengan Yayasan, Apakah Boleh Secara Syariah?

TANYA PROPERTI Ada sertifikat mencakup 2 blok A 1750m dan B 1630m berdampingan, terpisah jalan dengan 1 nama pemilik. Saya sudah cek ke notaris, tidak bisa beli separuh kecuali dipecah dulu atau...

Yudha Adhyaksa

15 Jan 2026

Thumbnail
Jaminan Pengelola dalam Syirkah UMKM, Bagaimana Aturannya?

TANYA SYARIAH Jika pemodal boleh meminta jaminan dari pengelola untuk menjaga keseriusan pengelola.  Pertanyaan saya: a. Bagaimana cara kita mengukur/mengontrol keseriusan pengelola? Apa...

Yudha Adhyaksa

14 Jan 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image