Artikel
Yudha Adhyaksa
02 Nov 2025
TANYA SYARIAH
Untuk bisnis musiman sperti jualan kue kering utk Lebaran, apa boleh kita meminjam modal dari org lain..dan melunasinya setelah mendapat keuntungan dr penjualan tsb?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Boleh. Hal-hal yang harus dipatuhi secara syariah adalah :
Contoh :
Mencantumkan pemberian keuntungan Rp. 5.000.000 kepada pemilik modal karena perbuatan ini menjadi riba dalam syirkah. Riba, hakikatnya adalah mendapat keuntungan tanpa resiko
Pelajari cara memilih skema modal untuk bisnis musiman, seperti usaha kue Lebaran, agar dapat menggunakan modal pihak lain tanpa terjebak bunga, keuntungan tetap, atau akad yang tidak sesuai syariah. Akses pembelajaran di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan.
Bisnis musiman boleh menggunakan modal dari orang lain dan melunasinya setelah penjualan menghasilkan keuntungan. Namun, bentuk kerja samanya harus jelas. Jika menggunakan akad utang piutang, tidak boleh ada tambahan berupa bunga atau hadiah yang diberikan karena utang tersebut. Jika menggunakan akad kemitraan seperti mudharabah atau syirkah inan, pemilik modal tidak boleh dijanjikan keuntungan tetap.
Karena itu, tentukan sejak awal apakah dana tersebut merupakan utang atau modal kemitraan. Perbedaannya penting karena masing-masing memiliki konsekuensi syariah yang berbeda, terutama terkait pemberian keuntungan kepada pemilik dana.
Boleh. Pengembalian setelah bisnis memperoleh hasil dapat disepakati sesuai kemampuan dan kesepakatan dalam akad utang piutang, selama tidak disertai tambahan yang menjadi imbalan atas utang.
Tidak jika menggunakan akad kemitraan seperti mudharabah atau syirkah inan. Keuntungan tidak boleh ditetapkan sebagai nominal tetap karena pemilik modal juga harus menanggung risiko usaha sesuai akad.
Dalam utang piutang, uang yang diterima merupakan kewajiban yang harus dikembalikan dan tidak boleh menghasilkan tambahan yang disyaratkan karena utang. Dalam kemitraan, dana menjadi bagian dari modal usaha dan keuntungan dibagikan berdasarkan kesepakatan, dengan adanya risiko usaha.
Karena dalam kemitraan, keuntungan seharusnya berkaitan dengan hasil dan risiko usaha. Menetapkan keuntungan tetap, misalnya nominal tertentu tanpa memperhatikan hasil usaha, membuat pemilik modal memperoleh keuntungan tanpa menanggung risiko usaha sebagaimana mestinya.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Apakah Pengusaha Muslim tahu? Job desk kasir tak hanya melakukan transaksi aja, lho. Kasir juga harus pandai menghitung uang, packing barang, dan teliti dalam pengecekan barang. Kali ini saya akan...
Yudha Adhyaksa
28 Sep 2022
Apakah Pengusaha Muslim Tertarik Menjadi Seorang YouTuber? SekolahUMKM.com memiliki beragam kelas tentang YouTube yang bisa kamu jadikan acuan untuk menjadi YouTuber andal. Nah, sebelum mengikuti k...
Yudha Adhyaksa
27 Sep 2022
Apakah Anda sudah paham kasus-kasus Mudharabah dalam pada bisnis syariah? Saya akan memaparkan sedikit cerita di balik kasus Mudharabah pada bisnis syariah. Saya juga membuat kelas di SekolahUMKM.c...
Yudha Adhyaksa
26 Sep 2022
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan