Artikel
Yudha Adhyaksa
09 Jan 2026
Ada tanah bersertifikat atas nama ortu, dimiliki 4 ahli waris. 1 bagian dari 1 ahli waris dijual, saya berniat menjadikannya cluster 6 rumah..
Yang mau saya tanyakan, apakah dari 1 sertifikat atas nama ortu ini harus dipecah jadi 4 sertifikat dulu karena 4 ahli waris, lalu dari yang 1 bagian ini dipecah lagi jadi 6 bidang? Atau ada cara pemecahan lain yang lebih hemat?
Dalam memecah sertifikat waris ada 3 hal utk dipertimbangkan.
1. Setelah dipecah, harus dapat jalan di depan tanahnya atau disamping tanahnya dengan lebar jalan minimal 4 meter
2. Pilih yang (idealnya) bentuk tanahnya segiempat karena enak perencanaannya, tinggal dibagi2.
3. Maksimal pecah 4 unit atau maksimal sesuai batas Perizinan yang bisa dikerjakan oleh perorangan, karena kalau sampai mengurus PT terlalu repot, memakan biaya dan lama waktunya.
Silahkan minta pendapat ahlinya juga yaitu Notaris, karena sebagai Developer, pengetahuan saya juga terbatas dikarena cara Developer Syariah adalah mengalihdayakan pekerjaan ke Pihak Ketiga agar Developer bisa berfokus pada hal yang tidak bisa dikerjakan Pihak Ketiga.
Silahkan lanjut menonton semua materi kelas Cara Benar Jadi Developer Syariah di SekolahUMKM.com sampai 100% dulu ya, jadi nanti lebih konkrit harus melakukan apa selanjutnya.
Jika Anda ingin memahami cara merencanakan proyek properti dari tanah warisan, termasuk pemecahan sertifikat, perizinan, dan strategi membangun cluster secara efisien, pelajari materi Cara Benar Jadi Developer Syariah di SekolahUMKM.com. Dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mengakses berbagai kelas dan materi praktis agar lebih memahami tahapan pengembangan proyek sebelum mengambil keputusan.
Pemecahan tanah warisan perlu mempertimbangkan akses jalan, bentuk lahan, dan batas perizinan yang dapat dikerjakan oleh perorangan. Dalam contoh ini, lahan idealnya memiliki akses jalan minimal 4 meter dan bentuk yang mendukung pembagian kavling agar perencanaannya lebih mudah.
Untuk menentukan apakah sertifikat harus dipecah menjadi empat bagian terlebih dahulu atau dapat menggunakan skema pemecahan lain yang lebih efisien, sebaiknya konsultasikan langsung dengan Notaris sesuai kondisi sertifikat dan status warisnya. Sebagai developer, penting untuk memahami bagian strategis proyek dan mengalihdayakan pekerjaan teknis kepada pihak yang memang ahli.
Tidak dapat ditentukan hanya dari jumlah ahli waris. Mekanisme pemecahan perlu disesuaikan dengan kondisi sertifikat, pembagian hak waris, akses lahan, dan ketentuan perizinan. Karena itu, perlu dikonsultasikan dengan Notaris.
Dalam penjelasan Coach Yudha, lahan yang akan dikembangkan idealnya memiliki akses jalan di depan atau di samping dengan lebar minimal 4 meter.
Tanah berbentuk segiempat lebih mudah direncanakan dan dibagi menjadi beberapa kavling. Bentuk tanah yang kurang ideal dapat membuat perencanaan kavling menjadi lebih sulit.
Karena semakin banyak unit yang dikembangkan, kebutuhan perizinan dan struktur pengembangannya dapat menjadi lebih kompleks. Coach Yudha menyarankan memperhatikan batas yang masih dapat dikerjakan oleh perorangan sebelum mempertimbangkan struktur PT.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Banyak pelaku UMKM properti yang semangat di awal, sudah dapat lahan, sudah mulai ditawarkan ke calon pembeli, tapi begitu masuk ke teknis pembayaran… mulai bingung. Apalagi kalau pembeli nanya...
Yudha Adhyaksa
12 Aug 2026
Coba jujur sebentar. Pernahkah Anda merasa sudah bekerja keras setiap hari, tetapi hasil usaha tetap begitu-begitu saja? Setiap hari Anda bangun pagi untuk membuka toko, membalas chat pelanggan,...
Yudha Adhyaksa
03 Aug 2026
Punya Rumah adalah Impian Banyak Orang Memiliki rumah sendiri menjadi impian hampir setiap keluarga. Selain sebagai tempat tinggal, rumah juga menjadi tempat membangun keluarga, mendidik anak, hing...
Yudha Adhyaksa
30 Jul 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan