background

Artikel

Pembagian Keuntungan Pemodal dan Pengelola dalam Kerjasama UMKM

Yudha Adhyaksa

29 Oct 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Untuk pembagian keuntungan .pemodal dan pengelola, itu setelah di potong apa saja ya mas?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Kalau pembagian keuntungan itu maksudnya keuntungan bersih. Jadi setelah dipotong seluruh biaya usaha. 

Namun harus hati2, untuk bisnis yang baru dirintis, sebaiknya bagi hasil dilakukan setelah seluruh modal kembali ya, utk mengamankan kepentingan Pemodal.

Karena kalau sudah terlanjur dibagikan, dan bisnis memburuk, secara syariat boleh meminta kembali hasil yang telah dibagikan. Namun pastinya sulit karena sudah terpakai, malah akan memicu pertengkaran. Agar aman, pembagian hasil setelah selesai kewajiban mengembalikan modal.

Pelajari Strategi Bagi Hasil Bisnis Syariah di SekolahUMKM.com

Pelajari cara menyusun pembagian keuntungan antara pemodal dan pengelola agar lebih jelas, termasuk memahami biaya usaha, pengembalian modal, dan pengelolaan risiko bagi hasil. Akses pembelajaran di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan.

Kesimpulan

Pembagian keuntungan antara pemodal dan pengelola harus didasarkan pada keuntungan bersih, yaitu setelah seluruh biaya usaha dipotong. Namun, bagi hasil bukan hanya soal menghitung keuntungan, melainkan juga mengatur waktu pembagian agar kepentingan pemodal tetap terlindungi.

Untuk bisnis yang baru dirintis, pembagian hasil setelah seluruh modal kembali menjadi pendekatan yang lebih aman. Jika keuntungan sudah dibagikan sementara bisnis kemudian memburuk, pengembalian hasil yang telah diterima dapat menimbulkan kesulitan dan konflik. Karena itu, pengaturan pembagian hasil sejak awal perlu mempertimbangkan kondisi usaha dan kemampuan mengembalikan modal.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah biaya usaha harus dipotong sebelum keuntungan dibagikan?

Ya. Keuntungan yang dibagikan adalah keuntungan bersih, sehingga seluruh biaya usaha yang menjadi kewajiban bisnis perlu diperhitungkan terlebih dahulu.

Apakah modal harus kembali sebelum bagi hasil dilakukan?

Untuk bisnis yang baru dirintis, pembagian hasil setelah seluruh modal kembali merupakan pendekatan yang disarankan dalam pembahasan ini untuk mengamankan kepentingan pemodal. Namun, ketentuan pembagian hasil tetap perlu disepakati sejak awal.

Apa risiko jika keuntungan dibagikan sebelum modal kembali?

Jika bisnis kemudian memburuk, hasil yang telah dibagikan dapat menimbulkan persoalan ketika perlu dikembalikan. Meskipun secara syariat dapat diminta kembali dalam kondisi tertentu, secara praktik hal tersebut bisa sulit karena dana sudah terpakai dan berpotensi memicu pertengkaran.

Bagaimana cara menghindari konflik antara pemodal dan pengelola?

Sepakati sejak awal dasar perhitungan keuntungan, biaya yang diperhitungkan, waktu pembagian hasil, dan ketentuan pengembalian modal. Dengan begitu, kedua pihak memiliki pemahaman yang sama sebelum bisnis berjalan.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
5 Keunggulan Mensyariahkan Bisnis UMKM

Banyak yang masih ragu untuk mengembangkan bisnisnya dengan cara syar’i. Takut rugi lah, takut putus kerja sama dengan partner, atau takut konsumen pindah ke lain hati. Padahal prinsip syaria...

Yudha Adhyaksa

25 Jan 2024

Thumbnail
Adakah Pekerjaan Halal di Bank?

Walaupun sudah jelas hukum bekerja di Bank riba, terkadang masih timbul keraguan apakah benar seluruh bagian haram? Karena sebuah Bank itu memiliki banyak sekali bagian dan ada juga yang tidak berhubu...

Yudha Adhyaksa

24 Jan 2024

Thumbnail
Pegawai Bank Itu Profesi Riba Tapi Idaman?

Pegawai bank itu spesial! Spesial bukan karena mendapat semua keuntungan bekerja disana. Bukan itu! Spesial yang saya maksud karena pekerjaan ini sudah tertulis di Al Qur’an 1.400 tahun la...

Yudha Adhyaksa

23 Jan 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image