Artikel
Yudha Adhyaksa
29 Oct 2025
Untuk pembagian keuntungan .pemodal dan pengelola, itu setelah di potong apa saja ya mas?
Kalau pembagian keuntungan itu maksudnya keuntungan bersih. Jadi setelah dipotong seluruh biaya usaha.
Namun harus hati2, untuk bisnis yang baru dirintis, sebaiknya bagi hasil dilakukan setelah seluruh modal kembali ya, utk mengamankan kepentingan Pemodal.
Karena kalau sudah terlanjur dibagikan, dan bisnis memburuk, secara syariat boleh meminta kembali hasil yang telah dibagikan. Namun pastinya sulit karena sudah terpakai, malah akan memicu pertengkaran. Agar aman, pembagian hasil setelah selesai kewajiban mengembalikan modal.
Pelajari cara menyusun pembagian keuntungan antara pemodal dan pengelola agar lebih jelas, termasuk memahami biaya usaha, pengembalian modal, dan pengelolaan risiko bagi hasil. Akses pembelajaran di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan.
Pembagian keuntungan antara pemodal dan pengelola harus didasarkan pada keuntungan bersih, yaitu setelah seluruh biaya usaha dipotong. Namun, bagi hasil bukan hanya soal menghitung keuntungan, melainkan juga mengatur waktu pembagian agar kepentingan pemodal tetap terlindungi.
Untuk bisnis yang baru dirintis, pembagian hasil setelah seluruh modal kembali menjadi pendekatan yang lebih aman. Jika keuntungan sudah dibagikan sementara bisnis kemudian memburuk, pengembalian hasil yang telah diterima dapat menimbulkan kesulitan dan konflik. Karena itu, pengaturan pembagian hasil sejak awal perlu mempertimbangkan kondisi usaha dan kemampuan mengembalikan modal.
Ya. Keuntungan yang dibagikan adalah keuntungan bersih, sehingga seluruh biaya usaha yang menjadi kewajiban bisnis perlu diperhitungkan terlebih dahulu.
Untuk bisnis yang baru dirintis, pembagian hasil setelah seluruh modal kembali merupakan pendekatan yang disarankan dalam pembahasan ini untuk mengamankan kepentingan pemodal. Namun, ketentuan pembagian hasil tetap perlu disepakati sejak awal.
Jika bisnis kemudian memburuk, hasil yang telah dibagikan dapat menimbulkan persoalan ketika perlu dikembalikan. Meskipun secara syariat dapat diminta kembali dalam kondisi tertentu, secara praktik hal tersebut bisa sulit karena dana sudah terpakai dan berpotensi memicu pertengkaran.
Sepakati sejak awal dasar perhitungan keuntungan, biaya yang diperhitungkan, waktu pembagian hasil, dan ketentuan pengembalian modal. Dengan begitu, kedua pihak memiliki pemahaman yang sama sebelum bisnis berjalan.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Jika kamu sering membaca artikel di website SekolahUMKM.com, kamu pasti tau kalau riba ada 2 jenis yaitu riba atas utang piutang dan riba atas jual beli. Memang benar utang piutang dan jual beli tak s...
Yudha Adhyaksa
27 Feb 2024
“Kalau bank haram, ya hidup ke zaman purba aja.” Kalimat itu seringkali terlontar dari mereka yang malas membaca dan malas mencari tahu. Disuguhi potongan video yang mengharamkan ri...
Yudha Adhyaksa
26 Feb 2024
Pembahasan soal riba masih dinilai abu-abu. Faktanya masyarakat muslim pun banyak yang seolah tutup mata. Katanya riba nggak dosa jika nilainya kecil. Banyak juga yang menganggap bahwa riba sudah umum...
Yudha Adhyaksa
21 Feb 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan