background

Artikel

Pembagian Keuntungan Pemodal dan Pengelola dalam Kerjasama UMKM

Yudha Adhyaksa

29 Oct 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Untuk pembagian keuntungan .pemodal dan pengelola, itu setelah di potong apa saja ya mas?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Kalau pembagian keuntungan itu maksudnya keuntungan bersih. Jadi setelah dipotong seluruh biaya usaha. 

Namun harus hati2, untuk bisnis yang baru dirintis, sebaiknya bagi hasil dilakukan setelah seluruh modal kembali ya, utk mengamankan kepentingan Pemodal.

Karena kalau sudah terlanjur dibagikan, dan bisnis memburuk, secara syariat boleh meminta kembali hasil yang telah dibagikan. Namun pastinya sulit karena sudah terpakai, malah akan memicu pertengkaran. Agar aman, pembagian hasil setelah selesai kewajiban mengembalikan modal.

Pelajari Strategi Bagi Hasil Bisnis Syariah di SekolahUMKM.com

Pelajari cara menyusun pembagian keuntungan antara pemodal dan pengelola agar lebih jelas, termasuk memahami biaya usaha, pengembalian modal, dan pengelolaan risiko bagi hasil. Akses pembelajaran di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan.

Kesimpulan

Pembagian keuntungan antara pemodal dan pengelola harus didasarkan pada keuntungan bersih, yaitu setelah seluruh biaya usaha dipotong. Namun, bagi hasil bukan hanya soal menghitung keuntungan, melainkan juga mengatur waktu pembagian agar kepentingan pemodal tetap terlindungi.

Untuk bisnis yang baru dirintis, pembagian hasil setelah seluruh modal kembali menjadi pendekatan yang lebih aman. Jika keuntungan sudah dibagikan sementara bisnis kemudian memburuk, pengembalian hasil yang telah diterima dapat menimbulkan kesulitan dan konflik. Karena itu, pengaturan pembagian hasil sejak awal perlu mempertimbangkan kondisi usaha dan kemampuan mengembalikan modal.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah biaya usaha harus dipotong sebelum keuntungan dibagikan?

Ya. Keuntungan yang dibagikan adalah keuntungan bersih, sehingga seluruh biaya usaha yang menjadi kewajiban bisnis perlu diperhitungkan terlebih dahulu.

Apakah modal harus kembali sebelum bagi hasil dilakukan?

Untuk bisnis yang baru dirintis, pembagian hasil setelah seluruh modal kembali merupakan pendekatan yang disarankan dalam pembahasan ini untuk mengamankan kepentingan pemodal. Namun, ketentuan pembagian hasil tetap perlu disepakati sejak awal.

Apa risiko jika keuntungan dibagikan sebelum modal kembali?

Jika bisnis kemudian memburuk, hasil yang telah dibagikan dapat menimbulkan persoalan ketika perlu dikembalikan. Meskipun secara syariat dapat diminta kembali dalam kondisi tertentu, secara praktik hal tersebut bisa sulit karena dana sudah terpakai dan berpotensi memicu pertengkaran.

Bagaimana cara menghindari konflik antara pemodal dan pengelola?

Sepakati sejak awal dasar perhitungan keuntungan, biaya yang diperhitungkan, waktu pembagian hasil, dan ketentuan pengembalian modal. Dengan begitu, kedua pihak memiliki pemahaman yang sama sebelum bisnis berjalan.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Gaji Riba, Bolehkah Dipakai Saat Proses Hijrah?

TANYA SYARIAH Lalu bagaimana dengan org yang sudah mengetahui tentang riba namun belum bisa langsung keluar sehingga selama proses menuju resign masih terus memakan gaji dari uang riba utk sehari2,...

Yudha Adhyaksa

16 Dec 2025

Thumbnail
Syirkah Properti, Cara Meyakinkan Pemilik Lahan dan Bagi Hasil

TANYA PROPERTI Latar belakang saya karyawan swasta sudah berjalan 25 tahun, baru terpikir sekarang untuk berbisnis property karena sekitar 7 tahun lagi akan pensiun (In sya Allah kalau umur panjang...

Yudha Adhyaksa

16 Dec 2025

Thumbnail
E-Wallet LinkAja, Apakah Termasuk Riba?

TANYA SYARIAH Link Aja untuk pembelian tiket Kereta Api (misal : Prameks), yang memang hanya satu-satunya cara untuk membeli secara online saat ini apakah termasuk riba di dalamnya?  Walaup...

Yudha Adhyaksa

14 Dec 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image