Artikel
Yudha Adhyaksa
10 Dec 2025
Akad syariah untuk developer syariah, kalau di tempat saya mungkin belum familiar di notaris. Gimana solusi nya?
Kalau sudah sampai Notaris ikuti perjanjian dibuat mereka saja mas karena Notaris paling tahu cara menghilangkan resiko dengan menyematkan klausul wanprestasi yang adil, dan memvalidasi legalitas tanahnya dan ini tidak melanggar syariat
Yang perlu dihindari kalau berhubungan sama Notaris adalah
- Hindari Bank Konvensional, karena ada klausul ribanya.
- Tambahkan di klausul wanprestasi jika pembayaran macet, menjual sesuai harga pasar. Ini perlu ditekankan karena tanpa kata 'harga pasar', kecenderungannya dimanfaatkan kreditur (Developer) utk menjual rendah rumah jaminan terlalu rendah demi pelunasan
Jadi larangan syariat itu secara umum ada 3 yaitu dosa riba, gharar (ketidakpastian besar) dan kezaliman.
Format perjanjian bebas, tidak harus pakai bismillah atau judul memakai istilah syariat. Yang penting secara hakekat, atau pelaksanaannya tidak ada 3 dosa itu
Dan Notaris biasanya paling baik mengurangi resiko ketidakpastian dan kezaliman karena bersumpah pada Negara jadi harus berpijak pada azas keadilan
Semoga jelas ya, lanjutkeun sesuai rencana 🚀
Memahami akad dan penyusunan perjanjian sangat penting agar kerja sama developer dengan pemilik lahan maupun konsumen tetap aman secara bisnis dan sesuai prinsip syariah. Di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari praktik akad, pengelolaan risiko, hingga strategi menjalankan bisnis developer properti dengan sistem yang lebih terstruktur.
Developer syariah tidak harus memaksakan format perjanjian dengan istilah atau tampilan tertentu. Menurut Coach Yudha, jika sudah menggunakan jasa Notaris, format perjanjian dapat mengikuti Notaris karena mereka memahami aspek legalitas dan dapat menyusun klausul untuk mengurangi risiko.
Yang paling penting adalah memastikan pelaksanaannya tidak mengandung riba, gharar, dan kezaliman. Dalam klausul wanprestasi, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah ketentuan bahwa aset atau rumah jaminan dijual sesuai harga pasar, sehingga tidak merugikan salah satu pihak.
Tidak harus. Menurut Coach Yudha, format perjanjian bebas dan tidak wajib menggunakan istilah syariah. Yang terpenting adalah isi dan pelaksanaannya tidak mengandung riba, gharar, dan kezaliman.
Boleh. Notaris justru dapat membantu memvalidasi legalitas tanah dan menyusun perjanjian dengan klausul yang dapat mengurangi risiko bagi para pihak.
Salah satu hal penting adalah mencantumkan ketentuan bahwa apabila terjadi pembayaran macet dan aset harus dijual, penjualannya dilakukan sesuai harga pasar. Hal ini untuk mencegah aset dijual terlalu rendah hanya demi mempercepat pelunasan.
Tidak. Perjanjian tidak harus menggunakan judul atau istilah khusus seperti “akad syariah”. Yang lebih penting adalah substansi akad dan praktiknya sesuai prinsip syariah.
Menurut Coach Yudha, secara umum ada tiga hal yang perlu dihindari, yaitu riba, gharar (ketidakpastian besar), dan kezaliman. Selain itu, developer perlu memperhatikan legalitas tanah dan memastikan hak serta kewajiban setiap pihak dituangkan secara jelas.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Sudah Sering Jualan, Tapi Pernah Kepikiran Cara Jual Belinya Sudah Benar? Kalau kita lihat realita di lapangan, sebagian besar pelaku UMKM sebenarnya sudah sangat terbiasa melakukan transaksi setia...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
“Namanya Syariah, Harusnya Aman Dong…” Banyak pelaku UMKM atau karyawan berpikir seperti ini: “Yang penting pilih bank syariah, pasti aman…” “Sud...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Banyak pertanyaan yang masuk tentang bagaimana membuat konten untuk jualan. “Kira-kira konten apa yang harus dibuat untuk jualan?” Pertanyaan ini sebenarnya sangat sering muncul, ter...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan