Artikel
Yudha Adhyaksa
30 Oct 2025
Untuk istri & anak kandung yang saya berikan kebutuhan hidup dari hasil pekerjaan riba, apakah sudah dipastikan mereka sama seperti pelaku riba, dan apa efek dari hasil riba untuk anak dan istri ?
Dosa ribanya mengenai pelakunya saja karena disini berlaku 2 hukum yang terpisah.
1) Ayah dan Bank : haram karena gajinya riba
2) Ayah dan keluarganya : halal karena tidak ada pilihan lain dan sudah kewajiban ayah menafkahi.
Ada yang menarik ketika seseorang bertanya apakah sang anak harus keluar dari rumah karena tahu dibeli dengan cara riba?
Jawabnya : tidak perlu. Yang dosa adalah ayahnya. Anak boleh tetap tinggal didalamnya.
Tetapi perlu diingat, pemanfaatan harta ayah hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pokok saja. Tidak boleh plesiran ke luar negeri, membeli HP mahal, makan di restoran mewah karena sama juga dengan bersenang2 diatas penderitaan orang lain (debitur Bank yang tidak ikhlas membayar bunga kredit).
Seharusnya begitu tahu dosa riba, keluarganya harus terus menerus edukasi ayahnya agar hijrah karena Allah
Pelajari cara memahami dan mengambil langkah menuju penghasilan yang lebih sesuai syariah, termasuk bagaimana menyikapi kondisi keuangan keluarga ketika sumber penghasilan sebelumnya berasal dari riba. Akses pembelajaran di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan.
Dalam pembahasan ini, dosa dari pekerjaan riba dibebankan kepada pihak yang melakukan atau terlibat dalam transaksi tersebut, sedangkan kewajiban ayah memberikan nafkah kepada istri dan anak merupakan persoalan yang berbeda. Karena itu, keluarga tidak otomatis menanggung dosa yang dilakukan ayah dan tidak harus meninggalkan rumah hanya karena mengetahui rumah tersebut diperoleh dari penghasilan yang bermasalah.
Namun, keluarga tetap perlu bersikap bijak dalam memanfaatkan harta tersebut. Kebutuhan pokok menjadi prioritas, sementara keluarga sebaiknya tidak menjadikan kondisi tersebut sebagai kesempatan untuk menikmati kemewahan. Ketika mengetahui adanya praktik riba, langkah yang lebih baik adalah terus memberikan pemahaman dan mendorong anggota keluarga yang terlibat untuk meninggalkannya serta memperbaiki sumber penghasilannya.
Dalam pembahasan ini, dosa riba dibebankan kepada pihak yang melakukan atau terlibat dalam transaksi riba. Kewajiban ayah memberikan nafkah kepada keluarganya merupakan persoalan yang berbeda, sehingga anak dan istri tidak otomatis menjadi pelaku riba hanya karena menerima nafkah.
Tidak harus. Dalam pembahasan ini, anak dan istri tetap boleh tinggal di rumah tersebut. Dosa dari cara memperoleh harta tersebut dibebankan kepada pihak yang melakukan atau terlibat dalam transaksi riba.
Pembahasan ini menekankan agar pemanfaatannya dibatasi pada kebutuhan pokok dan tidak digunakan untuk berlebih-lebihan atau kemewahan. Keluarga sebaiknya tidak menjadikan harta tersebut sebagai sarana untuk bersenang-senang secara berlebihan.
Keluarga sebaiknya terus memberikan edukasi dan mengajak orang yang bersangkutan untuk meninggalkan pekerjaan atau transaksi riba. Pendekatan tersebut diarahkan agar perubahan dilakukan karena kesadaran untuk memperbaiki diri dan kembali kepada sumber penghasilan yang halal.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Perkembangan marketplace, media sosial, dan bisnis online membuat siapa pun dapat mulai berjualan tanpa harus memiliki toko fisik maupun stok barang sendiri. Bahkan, banyak orang memperoleh keuntungan...
Yudha Adhyaksa
23 Jul 2026
Memiliki produk yang halal bukan hanya soal memastikan bahan bakunya sesuai syariat. Dalam Islam, proses produksi halal mencakup seluruh rangkaian kegiatan bisnis, mulai dari memperoleh bahan baku, pr...
Yudha Adhyaksa
22 Jul 2026
Semakin banyak pelaku UMKM yang mulai berusaha menjalankan bisnis sesuai syariat Islam. Ada yang mulai meninggalkan riba, memperbaiki akad, memilih produk yang halal, hingga berusaha lebih jujur dalam...
Yudha Adhyaksa
22 Jul 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan