Artikel
Yudha Adhyaksa
28 Nov 2025
Modal harus dari sumber yang halal dari hulu ke hilir. Bagaimana kalau kita membuka usahanya mendapat investasi dari orang, apakah kita harus menanyakan ke orang tersebut sumber uang nya halal atau tidaknya?
Kaidah syar'inya tidak perlu mencari tahu, tidak perlu kepo. Namun bila akhirnya mengetahui kemungkaran secara pasti, maka dia harus menghindarinya.
Contoh :
Saat kita makan ikan di restoran yang ada kolam ikannya, kita tidak perlu menyelidiki apakah kolam ikannya diatasnya ada kandang ayam. Karena kotoran ayam najis, dan ikan yang memakannya harus dikarantina 3 hari untuk menetralisirnya supaya daging ikannya menjadi halal.
Begitu pula saat membuka warung kuliner, kita tidak perlu sengaja tahu apakah pasangan yang datang itu pacaran atau suami istri.
Tapi sudah tampak jelas didepan maka harus dihindari. Seperti seorang ojek yang tahu pasti penumpangnya seorang pelacur minta diantar ke hotel, maka dia harus hindari.
Jadi, Anda boleh menerima investasi dari siapapun, tidak perlu kepo. Tapi kalau tahu pasti tanpa sengaja atau disengaja bahwa uang tersebut dari hasil kejahatan, maka tidak boleh menerimanya.
Memahami sumber modal dan batasan dalam menerima investasi penting agar bisnis dapat berkembang tanpa mengabaikan prinsip syariah. Dengan Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari strategi permodalan, kerja sama bisnis, dan pengelolaan usaha yang lebih aman dan profesional di SekolahUMKM.com.
Menurut Coach Yudha, pengusaha tidak perlu sengaja menyelidiki atau menanyakan sumber dana setiap calon investor selama tidak mengetahui adanya masalah pada sumber dana tersebut. Prinsipnya adalah tidak perlu mencari-cari sesuatu yang tidak diketahui.
Namun, apabila pengusaha mengetahui dengan pasti bahwa uang yang ditawarkan berasal dari hasil kejahatan atau sumber yang haram, maka investasi tersebut harus dihindari. Jadi, yang perlu diperhatikan bukan rasa curiga atau keinginan untuk “kepo”, tetapi bagaimana bersikap ketika mengetahui fakta secara jelas.
Menurut penjelasan Coach, tidak perlu sengaja mencari tahu atau menyelidiki sumber uang calon investor jika tidak ada informasi yang menunjukkan adanya masalah.
Jika diketahui dengan pasti bahwa uang tersebut berasal dari hasil kejahatan, maka pengusaha harus menghindarinya dan tidak menerima investasi tersebut.
Menurut prinsip yang dijelaskan Coach, boleh. Ketidaktahuan tidak mengharuskan pengusaha melakukan penyelidikan terhadap seluruh sumber kekayaan calon investor.
Batasannya adalah ketika sumber dana yang haram atau berasal dari kejahatan sudah diketahui secara pasti. Dalam kondisi tersebut, investasi harus dihindari.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
TANYA SYARIAH Adakah bank syariah yang benar2 syar'i? Seperti Bank Muamalat COACH YUDHA ADHYAKSA Sejauh pengalaman saya berkecimpung di APSI (Asosiasi Properti Syariah Indonesia), yang pa...
Yudha Adhyaksa
28 Dec 2025
TANYA SYARIAH Kalau ke untungan di bagi setelah modal kembali, padahal kembali belum tau kapan misal 5 bulan / 1 tahun mungkin juga belum kembali. Selama waktu itu pengelola biaya hidupnya bagaiman...
Yudha Adhyaksa
27 Dec 2025
TANYA PROPERTI Adakah hak2 konsumen terkait unit yg kurang maksimal, misal ada retakan ataupun pasangan bata yg menurut konsumen kurang rapi.. Tapi kemauan konsumen yang harus seperti ruma...
Yudha Adhyaksa
26 Dec 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan