Artikel
Yudha Adhyaksa
15 Oct 2024
Rasulullah telah mengingatkan umatnya sejak 1.400 tahun lalu kalau fitnah harta dunia akan datang dan akibatnya umatnya lalai mempersiapkan bekal pahala untuk akhiratnya. Maka yang terjadi sebaliknya, timbangan dosanya tambah berat karena riba adalah dosa besar.
Sabda Nabi:
“Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli darimana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram.” (HR. Bukhari – Al Fath 4/296 nomor 2059; 4/313 nomor 2083).
Semua dampak negatif itu dipicu oleh nafsu yang begitu menginginkan dunia. Menginginkan gaji yang tambah besar, bonus berkali-kali lipat, fasilitas mewah, dan juga sibuk membeli aset untuk diwariskan ke masing-masing anaknya. Tapi buat apa kalau caranya malah melempar dirinya ke neraka? Ingatlah, semua itu tidak bisa dibawa ke ‘dunia berikutnya’.
Karena itulah sudah sepantasnya seorang muslim taat dan patuh jika Allah dan rasul-Nya melarangnya dari sesuatu, dan bukan (malah) mengerjakan apa yang diinginkan nafsunya. Yakinlah secara keimanan dan juga logika kalau hukum syariat menyuruh sesuatu, berarti ada maksud baik dibaliknya. Apalagi perintahnya sudah diikuti dengan ancaman, jangan coba-coba melanggarnya.
Inilah dampak riba yang begitu masif, tak hanya ke individunya tapi juga sekelilingnya. Dan akibatnya pun menimpa hingga 2 ‘dunia’ sekaligus.
Setidaknya ada 17 dampak yang akan mengenai seorang manusia. Kalau dia tidak merasakannya di dunia pasti akan merasakannya di akhirat[1]. Itu pasti ! Berhati-hatilah pada tanda-tandanya.
Riba juga dirasakan oleh masyarakat dan perekonomiannya. Semakin banyak individu berbuat riba, semakin banyak dampak yang akan merusak sekelilingnya, yaitu :
Lihatlah di zaman sekarang, ini sudah terbukti. Banyak manusia melegalkan segala cara untuk mereguk kenikmatan dunia, termasuk mempraktekkan riba walau sudah tahu hukumnya. Tahu riba adalah harta haram tapi mereka tetap melanjutkan memakannya atau menyetornya.
Miris bukan?
Memahami riba bukan hanya tentang mengetahui hukumnya, tetapi juga memahami bagaimana transaksi dan sumber harta dapat memengaruhi kehidupan dan aktivitas bisnis. Bagi pelaku UMKM, pemahaman ini penting agar keputusan terkait modal, utang, pembiayaan, dan pengelolaan keuangan dibuat dengan lebih hati-hati.
Di SekolahUMKM.com, Anda dapat mempelajari bisnis dari berbagai sisi, mulai dari mindset, ide bisnis, produksi, marketing, permodalan, keuangan, hingga SDM. Dengan 500+ kelas dan akses hanya Rp50.000/bulan, Anda dapat memperluas pengetahuan bisnis sekaligus membangun fondasi usaha yang lebih baik.
Dalam perspektif Islam yang dibahas dalam artikel ini, riba merupakan perkara yang harus dihindari dan memiliki konsekuensi serius. Dampaknya tidak hanya dibahas pada tingkat individu, tetapi juga dikaitkan dengan hubungan sosial dan kondisi ekonomi masyarakat.
Karena itu, pelaku UMKM perlu berhati-hati dalam memperoleh dan menggunakan harta, terutama ketika berkaitan dengan utang, modal, pembiayaan, dan keuntungan. Memahami mekanisme transaksi serta mencari alternatif yang sesuai dengan prinsip syariah dapat membantu pelaku usaha mengambil keputusan secara lebih bertanggung jawab.
Tidak cukup hanya melihat besar kecilnya keuntungan. Sumber modal, objek usaha, cara memperoleh pendapatan, serta akad dan mekanisme transaksinya juga perlu diperhatikan.
Karena UMKM sering berhadapan dengan kebutuhan modal, utang, pembiayaan, rekening bisnis, dan berbagai transaksi keuangan. Pemahaman tentang riba membantu pengusaha lebih cermat sebelum mengambil keputusan.
Tidak selalu dapat disimpulkan secara sederhana. Perlu melihat akad, peran masing-masing pihak, serta bentuk keterlibatannya dalam transaksi. Untuk persoalan fikih yang spesifik, sebaiknya berkonsultasi dengan ahli yang kompeten.
Pelaku usaha dapat mempertimbangkan modal sendiri, menambah tabungan secara bertahap, mencari mitra usaha, menggunakan skema kerja sama yang sesuai syariah, atau memilih model bisnis yang membutuhkan modal lebih kecil.
Belum tentu. Bisnis syariah juga perlu memperhatikan produk atau jasa yang dijual, kejujuran, akad, harga, pemasaran, pemenuhan hak pihak lain, serta pengelolaan keuangan dan hubungan dengan karyawan.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
TANYA SYARIAH Kalau kita mau jadi reseller dari suatu produk (tidak stok barang) tapi kita pake nama toko kita sendiri (tidak pake nama toko produsen) itu diperbolehkan? COACH YUDHA ADHYAKSA...
Yudha Adhyaksa
25 Dec 2025
Banyak pengusaha kecil punya niat berkembang, tapi terhambat karena biaya dan akses. Masalah sering terjadi: * Edukasi bisnis berkualitas itu mahal dan sulit diakses * Jualan perlu platform mahal...
Yudha Adhyaksa
23 Dec 2025
TANYA PROPERTI Kami sebagai agen. Ada konsumen beli barang, tapi barangnya belum ada di kami. Kemudian kami orderkan di pusat, karena barang yang dicari konsumen kebetulan pusat masih punya stok ya...
Yudha Adhyaksa
23 Dec 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan