background

Artikel

Larangan Jual Beli 3 Benda Haram

Yudha Adhyaksa

11 Jul 2023

Cover

Sebagai pengusaha muslim kita wajib menghindari jual beli benda haram

Ini sangat penting diketahui karena banyak kaum Muslimin berjualan produk di tempat umum padahal bendanya yang jelas-jelas haram. Bisa karena ketidaktahuannya atau kepepet.

Bagi pengusaha Muslim, segenting apapun kondisi ekonomi jangan pernah melanggar hukum syariah. Sekali disebut haram ya tetap haram. Boleh mencari tahu mengapa haram tapi jangan mempertanyakan dalilnya. Karena benda haram membawa konsekuensi buruk di dunia dan akhirat.

Dan sebagaimana sering saya katakan, jumlah produk halal itu jauh lebih banyak dari produk haram.

Pengecualian

Meskipun beberapa benda jelas diharamkan Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى, namun ada pengecualian sehingga boleh diperjualbelikan. Ada dalil shahihnya yang diperbolehkan Rasulullah  dan diperjelas lagi oleh ulama yang diakui kapasitasnya dalam menelaah kasus kontemporer.

Lebih jelasnya lihat di Tabel Larangan Benda Haram berikut ini.

Tabel Larangan Benda Haram

No

Benda

Contoh

Alasan Haram

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

    1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Benda syirik

Benda perantara kesyirikan seperti; jimat, benda keramat, gambar horoskop, hewan mendatangkan keberkahan

Berbuat syirik sama dengan manusia menghamba kepada selain penciptanya. Ini tindakan sesat yang pantas masuk neraka.

Dalilnya :

“Katakanlah, “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia (berbuat syirik).” (QS. Al-An’am :151)

 

“Dan ingatlah ketika Luqman berkata kepada anaknya, diwaktu ia memberi pelaran kepadanya, “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (QS. Luqman :13)

Benda ritual keagamaan seperti ayam hitam

Benda akidah kesyirikan seperti salib, bunga valentine, pohon natal, kartu ucapan natal

Buku berisi pemikiran kesyirikan, atheis, komunis, animis, paganis, liberal yang merusak akidah muslim

 

 

 

 

 

 

     2

 

 

 

 

 

 

       Musik

  • Haram mendengarkan maupun memainkannya.
  • Alat musik : gitar, piano, gendang, seruling.
  • Media rekaman : kaset, CD, VCD, DVD
  • Upah atas jasa memainkan musik

Dalilnya sabda Nabi :

“Akan datang suatu masa dimana terdapat sekelompok umatku menghalalkan perzinahan, menghalalkan memakai kain sutera (bagi laki-laki), menghalalkan (meminum khamar) dan menghalalkan alat musik.” (HR. Bukhari)

Musik memalingkan orang dari berzikir ke Allah, alat menuju kemaksiatan (tinggalkan shalat, bercampur baur, mengumbar aurat, lirik mengandung kesyirikan, harta jadi boros)

 

 

 

 

     3

 

 

 

Narkotika dan zat adiktif

Narkoba (ganja, opium)

Menghilangkan akal, merusak badan dan membunuh diri secara perlahan.

Dalilnya :

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(An Nisaa: 29).

 

“Rasulullah melarang segala hal yang memabukkan dan menghilangkan akal.”(HR. Abu Daud)

 

Pengecualian (Halal)

Alasan menjadi Halal

Tidak ada kehalalan menjual benda syirik

Tidak ada

 

Rebana saat pesta pernikahan dan hari raya.

 

Genderang saat berjihad perang.

 Dalilnya :

“Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam masuk ke rumah Aisyah. Di dalamnya terdapat dua anak perempuan memainkan duff. Abu Bakar lalu membentak mereka. Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam lalu berkata: ‘Biarkan mereka, karena setiap kaum itu memiliki hari raya". (HR. Ahmad dan An Nasa-i)

 

Duff (rebana) boleh dimainkan khusus wanita dan anak perempuan, laki-laki hanya boleh mendengarnya. Itupun hanya 2 acara yaitu di pesta pernikahan atau hari raya.

Di diluar pesta pernikahan atau hari raya tidak boleh (haram) didengar dan dimainkan wanita dan laki-laki.

 

Halal jika dijual untuk keperluan medis seperti untuk membius (tidak sadar) agar tidak nyeri operasi amputasi tangan.

 

Dalilnya :

An Nawawi berkata,

“Bila dibutuhkan mengonsumsi obat bius pada saat amputasi tangan yang telah membusuk (akibat suatu penyakit), terdapat perbedaan pendapat (dalam mahzab Syafi’i) pendapat terkuat hukumnya diperbolehkan” (Al Majmu’ syarh al Muhazzab, jilid III, hal 9)

 

Pengecualian (Halal)

Alasan Menjadi Halal

 

 

 

Mainan anak seperti boneka, patung dan gambar.

Persetujuan Nabi  terhadap boneka Aisyah.

Dalilnya:

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Aku memiliki mainan boneka di rumah Nabi, aku bermain bersama anak wanita lain di rumah Nabi, bila Nabi masuk ke dalam rumah maka anak wanita itupun bersembunyi, lalu bermain bersama Aisyah.” (HR. Bukhari)

 

 

Foto/ Poster Manusia atau Hewan

Foto tidak sama dengan menggambar. Foto hanya mengabadikan ciptaan Allah tanpa buat gambar baru.

Boleh menjual juga dengan syarat ketat, yaitu:

  1. Obyek bukan wanita / lelaki membuka aurat
  2. Hasil foto tidak boleh dipajang di dinding rumah, pinggir jalan dan tempat keramaian

 

Jual barang bermotif manusia

/hewan seperti di buku, piring, karpet, majalah

Motif manusia / hewan hanya aksesoris tambahan / pengikut saja, yang dijual adalah manfaat utamanya.

Contoh barang motifmanusia & hewan yang boleh dijual

  1. Buku cover gambar manusia, yang penting isinya
  2. Piring bermotif manusia, yang penting untuk makan
  3. Karpet bergambar hewan, fungsinya sebagai alas saja
  4. Majalah menampakkan wanita tidak menutup aurat, karena Anda tidak bisa mengubahnya dan tujuan Anda menjual untuk menyampaikan info.

Namun jika Anda punya kemampuan, juallah tanpa  motif tersebut. Bisa juga hilangkan mata atau wajahnya.

Tidak ada kehalalan menjual rokok biasa maupun elektrik

Tidak ada

SekolahUMKM.com

 

Belajar juga

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Digital Marketing Tools untuk UMKM: Panduan Memilih 27 Tools Terbaik

Pendahuluan Perkembangan teknologi telah mengubah cara pelaku UMKM memasarkan produknya. Dahulu promosi cukup dilakukan melalui spanduk, brosur, atau dari mulut ke mulut. Kini, hampir semua aktivit...

Yudha Adhyaksa

23 Jul 2026

Thumbnail
Menjual Barang Sebelum Dimiliki: Hukum Jual Beli dalam Islam yang Wajib Dipahami

Perkembangan marketplace, media sosial, dan bisnis online membuat siapa pun dapat mulai berjualan tanpa harus memiliki toko fisik maupun stok barang sendiri. Bahkan, banyak orang memperoleh keuntungan...

Yudha Adhyaksa

23 Jul 2026

Thumbnail
Proses Produksi Halal: Cara Menghindari Suap, Kecurangan, dan Pemalsuan Merek

Memiliki produk yang halal bukan hanya soal memastikan bahan bakunya sesuai syariat. Dalam Islam, proses produksi halal mencakup seluruh rangkaian kegiatan bisnis, mulai dari memperoleh bahan baku, pr...

Yudha Adhyaksa

22 Jul 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image